
Kediri,Memo.co.id
Terkait dugaan penjualan tanah kas desa (TKD) yang berada di Dusun Pucung Desa Jambean Kecamatan Keras Kabupaten Kediri, oleh Kepala Desa setempat, warga beserta anggota BPD beserta Karang Taruna wadul kepada awak media,Kamis (10/8/17).
Supriyanto selaku anggota BPD mengatakan jika TKD seluas 300 Ru dijual kepada pihak PG. Ngadirejo dengan nilai Rp 3 miliar. “Pihak Kades menjual TKD seharga Rp 3 miliar, tapi hanya dilaporkan ke masyarakat hanya dapat Rp 1 milyard, “ungkap Supriyanto.
Lebih lanjut anggota BPD Supriyanto juga menuturkan bahwa dari hasil penjulan TKD yang ada dijalan sekitar makam petilasan watu gilang dijual per ru dengan harga Rp 10 juta.”Tanah sekitar petilasan watu gilang yang dijual ke PG. Ngadirejo, lurah mengatakan itu kompensasi dari PG. Ngadirejo dan uang dibagi ke ketua BPD sejumlah Rp 15 juta, dan anggota diberi Rp 10 jutaan, serta digunakan pembangunan jalan, “tambah Supryanto.
Masih menurut Supriyanto, dari pihak BPD serta warga juga sudah melaporkan ke pihak polisi pada 13 Februari lalu, namun sampai saat ini belum ada kejelasan terkait laporanya tersebut.” Kami sudah melapor ke pihak Polres pare namun hingga saat ini belum ada tanggapan. Polisi beralasan jika masih dalam proses pembuktian dari pihak BPN,” ungkap Supriyanto
Terpisah, melalui Hp selularnya Kades Jambean Hari mengatakan jika laporan warga dan juga BPD tersebut salah besar dan menganggap hal tersebut adalah gila.”Wong urusan Ruislag saja sulit karena butuh rekomendasi Bupati, kog (saya malah dituduh) menjual,” ungkap Hariamin.
Hari juga mengatakan jika lahan yang dimaksud warga tersebut memang milik PG. Ngadirejo dan pihak desa tidak punya apa apa. “Desa tak punya TKD yang disebutkan tersebut, ungkap Hariamin Kamis sore (10/8).
Hari juga membenarkan dengan adanya laporan ke polisi yang dilakukan warganya terkait TKD , dan ia mengaku jika sudah 8 kali diperiksa oleh Tipikor Polres Kediri. ” Saya hingga 8 kali diperiksa Tipikor Polres pare dan ada 30 saksi yang sudah dipanggil,” kata Kades Jambean Hariamin
Hari juga menambahkan, pihak media dipersilahkan untuk mempertanyakan kebenaran hal tersebut ke pihak kepolisian akan hasil pemeriksaan. “Kalau ingin kebenaran hasilnya bagaimana tanya saja ke Kapolres dan juga Kasatreskrimnya,” pungkas Hari.(eko)











