Example floating
Example floating
Daerah

Polisi Mengira Penjual Miras Hanya Didenda, Ternyata Hakim Memutus Hukuman Percobaan

A. Daroini
×

Polisi Mengira Penjual Miras Hanya Didenda, Ternyata Hakim Memutus Hukuman Percobaan

Sebarkan artikel ini

Bojonegoro, Memo.co.id

Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik

Ada yang menarik dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Kamis (03/08/2017) pukul 09.30 WIB. Dua orang penjual minuman keras (miras) yang terjaring dalam operasi oleh jajaran Polsek Sumberrejo pada Rabu (02/08/2017), pada Kamis langsung menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan kedua terdakwa bersalah dan masing-masing terdakwa divonis pidana denda serta vonis hukuman percobaan. Kedua terdakwa tersebut ialah RKN (49) warga Desa Bogangin, Kecamatan Sumberjo, dan YTM (55) warga Dusun, Prembukan, Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberjo Kabupaten Bojonegoro,Jawa Timur.

Baca Juga: Sinergi LDII dan Ponpes Wali Barokah Kediri Wujudkan Kesalehan Sosial Melalui Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

Kedua tersangka telah melanggar pasal 19 ayat (1) dan pasal 38 ayat (1) Perda Kabupaten Bojonegoro No. 15 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan dan ketertiban umum.

Kapolsek Sumberrejo, AKP Nur Zjaeni, kepada media ini mengungkapkan, dalam amar putusan hakim pada sidang tersebut ada sedikit yang berbeda, dimana dalam beberapa kali sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) penjual minuman keras tanpa ijin, sebelumnya para terdakwa hanya divonis hukuman denda.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Masih Tersedia!! Daop 7 Madiun Beri Diskon Klas Eksekutif Saat Arus Balik Lebaran H+5

“Namun dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Agung Nugoho Susilo SH Mhum dan Panitera Pengganti, Tri Wahyuni SH, selain vonis denda, hakim juga memvonis para terdakwa dengan hukuman percobaan,” ujar Kapolsek

Kedua terdakwa, hakim menyatakan bersalah dan masing-masing terdakwa divonis pidana denda sebesar Rp 100 ribu, subsider 3 hari kurungan dan hukuman percobaan selama 7 (tujuh) hari.

Seluruh barang bukti disita pengadilan untuk dimusnahkan. Keduanya juga diwajibkan membayar biaya sidang masing-masing Rp 2 ribu. Setelah terdakwa membayar denda, langsung diperbolehkan pulang.(mus)