NGANJUK,MEMO.CO.ID –
Kepastian hukum dua PNS nyabu tampaknya belum ada titik terang. Itu disebabkan surat rekomendasi hasil esessmen dari BNN sampai saat ini belum dikirim ke unit Satreskoba Polres Nganjuk.
” Sampai sekarang surat rekomendasi dari BNN belum kami terima ,” ujar Kasat Reskoba Polres Nganjuk AKP Sumadi.
Sampai hari ini (21/7) masih dikatakan AKP Sumadi dua tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres. ” Sambil menunggu dikirimnya surat rekomendasi dari BNN, dua tersangka masih kami tahan,” tambahnya.
Dari hasil wawancara sebelumnya dengan Kepala BNN Nganjuk AKBP Agus Iriyanto menegaskan bahwa dilakukanya asessmen terhadap dua tersangka tersebut memang atas permintaan kapolres.