Kabag Administrasi SDA Pemkab Nganjuk Suharyono saat ditangkap dalam kasus sabu sabu. ( foto : istimewa )
NGANJUK,MEMO.CO.ID –
Unit Tipikor Satreskrim Polres Nganjuk hari ini (20/7) melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pembangunan gedung KPU ke Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Selain penyerahan berkas, unit Tipikor juga menyerahkan empat tersangka diantaranya Suharyono alias Herek selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA ) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen ( PPKOM) dan tiga rekanan dari PT Trisenta Sarana Kontruksi – Mojokerto yaitu Siti Khotijah selaku komisaris, Nurhadi (direktur ) dan Sudjoko ( staf teknis ) .