Sufmi Dasco Ahmad, wakil ketua MKD menuding Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, berbohong di persidangan MKD terkait rekaman yang dijadikan alat bukti di persidangan kode etik DPR RI. Pasalnya, hingga kini, Maroef tidak bisa menunjukkan bukti rekaman yang asli.
“Dia bilang alat buktinya diambil oleh Kejaksaan, padahal dia yang menyerahkan sendiri. Tuh, saksinya aja sudah berbohong. Dia janji akan kasih bukti yang asli, tapi sampai kapan juga tidak dikasihkan ke MKD,” ujar Dasco di kompleks Parlemen di Jakarta pada Senin, 7 Desember 2015.
Dasco menjel;askan bahwa MKD sangat membutuhkan rekaman asli. Tujuannya, agar bukti transkrip percakapan sesuai dengan rekaman yang asli. Setelah semuanya dibuktikan keasliannya, baru pihaknya akan memanggil pihak pihak lain yang berkepentingan dalam kasus ini.
Dia mendesak agar Maroef segera menyerahkan bukti rekaman yang asli. “Dia sudah kita desak, malah kirim surat bahwa barang buktinya ada di Kejaksaan. Ada tanda terima di Kejaksaan bahwa itu diserahkan, bukan disita,” ujarnya.