Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Blitar

Gus An’im: Nikah Siri Berisiko, Pencatatan di KUA Jangan Diabaikan

Prawoto Sadewo
×

Gus An’im: Nikah Siri Berisiko, Pencatatan di KUA Jangan Diabaikan

Sebarkan artikel ini
IMG 20261027 WA0019

Blitar, memo.co.id

Anggota DPR RI Komisi VIII, KH An’im Falachuddin Mahrus atau Gus An’im, mengingatkan masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Pencatatan nikah dinilai menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, terutama dalam menjamin pemenuhan hak-hak keluarga.

 

Pesan tersebut disampaikan Gus An’im saat menghadiri kegiatan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS NIKAH), Pengelolaan KUA dan Pembinaan Keluarga Sakinah yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur di Blitar, Selasa (27/10/2026).

 

Menurut Gus An’im, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Dampaknya dapat dirasakan istri maupun anak, terutama ketika terjadi konflik rumah tangga atau suami tidak menjalankan kewajibannya.

 

Ia menyoroti praktik nikah siri yang dilakukan untuk menyembunyikan poligami maupun oleh pasangan muda yang belum memperoleh restu orang tua.

 

“Kalau punya anak, hak-hak anak ini yang nanti akan terabaikan. Memang ada solusinya, tetapi itu membutuhkan waktu,” ujarnya.

 

Gus An’im menjelaskan, persoalan juga dapat muncul ketika suami meninggalkan istri tanpa memberikan nafkah maupun kabar. Dalam kondisi tersebut, penyelesaian status perkawinan bisa membutuhkan proses yang tidak sederhana karena pernikahan tidak tercatat secara resmi.

 

Karena itu, ia mengimbau masyarakat yang melangsungkan pernikahan secara agama agar tetap mencatatkannya melalui KUA. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah perlindungan hak suami, istri, dan anak.

 

Selain pencatatan pernikahan, Gus An’im juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap keaslian buku nikah. Ia menyinggung adanya temuan buku nikah palsu yang berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

 

Menurutnya, pengawasan dokumen pernikahan perlu diperkuat agar praktik pemalsuan dapat diminimalkan dan masyarakat tidak dirugikan.

 

Gus An’im Soroti Praktik Poligami

 

Dalam kesempatan tersebut, Gus An’im juga menanggapi persoalan poligami yang dilakukan tanpa mengikuti ketentuan hukum di Indonesia.

 

Ia menegaskan bahwa poligami tidak dilarang dalam Islam maupun peraturan perundang-undangan Indonesia. Namun, pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme peradilan agama bagi umat Islam.

 

“Poligami itu tidak dilarang. Di undang-undang itu diperbolehkan, dalam Islam pun tidak dilarang. Tapi yang penting syaratnya berbeda,” jelasnya.

 

Ia menerangkan, pelaksanaan poligami di Indonesia tidak cukup hanya didasarkan pada persetujuan lisan istri. Terdapat prosedur hukum yang harus dipenuhi melalui pengadilan agama.

 

Menurut Gus An’im, kepatuhan terhadap aturan tersebut diperlukan untuk memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak tetap menjadi perhatian dalam kehidupan berkeluarga.

 

Melalui sosialisasi GAS NIKAH, ia berharap kesadaran masyarakat terhadap pencatatan pernikahan semakin meningkat. Dengan demikian, keluarga tidak hanya memiliki ikatan perkawinan yang sah secara agama, tetapi juga memperoleh kepastian hukum melalui pencatatan resmi.**