Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Blitar

Pasien RSUD Ngudi Waluyo Kabupaten Blitar Batal Operasi Gara-Gara Didenda

Prawoto Sadewo
×

Pasien RSUD Ngudi Waluyo Kabupaten Blitar Batal Operasi Gara-Gara Didenda

Sebarkan artikel ini
IMG 20261026 WA0040

Blitar, Memo.co.id

Pelayanan kesehatan bagi masyarakat kembali menjadi sorotan. Efendi (70), warga Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, batal menjalani operasi prostat di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi setelah keluarganya mengaku diminta membayar denda layanan sekitar Rp1,3 juta pada hari pelaksanaan operasi.

 

Peristiwa yang dialami Efendi menyisakan pertanyaan serius mengenai kejelasan informasi administrasi pasien, koordinasi antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan, serta kepastian pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan medis.

 

Ironisnya, pembatalan tersebut terjadi ketika Efendi sudah menjalani persiapan operasi sejak malam sebelumnya. Ia telah berpuasa sesuai arahan petugas, bahkan pada pagi harinya sudah mengenakan pakaian operasi dan bersiap menjalani tindakan medis.

 

Namun, menjelang operasi, keluarga justru mendapat informasi bahwa pembayaran denda layanan harus diselesaikan terlebih dahulu.

 

Rina (66), istri Efendi, mengaku kecewa karena persoalan tersebut baru mencuat pada hari pelaksanaan operasi. Padahal, menurut pengakuannya, saat mendaftar keluarga telah mendapat keterangan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan suaminya tidak bermasalah.

 

“Malamnya, suami saya sudah disuruh puasa untuk prosedur operasi. Paginya juga sudah mengenakan pakaian operasi. Tiba-tiba didatangi, diminta bayar denda layanan dulu baru bisa ditangani. Pertanyaannya, itu denda apa?” ungkap Rina.

 

Ia menjelaskan, keluarga telah melunasi seluruh tunggakan iuran BPJS Kesehatan mandiri atas nama suaminya sebesar Rp700 ribu. Karena itu, permintaan pembayaran tambahan sekitar Rp1,3 juta pada hari operasi membuat keluarga kebingungan.

 

Rina juga menyebut dua petugas yang ditemuinya dalam proses pengurusan administrasi, yakni Suprihatin dan Siska. Menurut dia, dirinya harus mendatangi sejumlah bagian untuk memperoleh penjelasan mengenai denda tersebut, tetapi tidak mendapatkan keterangan yang dianggap memadai.

 

“Jujur saya kecewa. Waktu pendaftaran dinyatakan BPJS-nya enggak ada masalah, tapi waktu hari-H kok disuruh bayar denda dulu. Petugasnya juga enggak bisa menjelaskan, itu denda apa dan rinciannya seperti apa? Saya malah dilempar-lempar, disuruh minta keterangan ke sana dan ke situ,” bebernya.

 

Bagi keluarga pasien, persoalan ini bukan sekadar soal nominal uang. Ketidakjelasan informasi yang diterima menjelang operasi menambah beban psikologis keluarga yang sedang menghadapi kondisi kesehatan anggota keluarganya.

 

“Dan itu semua saya alami di tengah suami saya yang sedang sakit dan menunggu penanganan dari rumah sakit. Harusnya kalau memang sistem, bisa dijelaskan dong itu denda apa. Kita ini rakyat kecil, tapi jangan diperlakukan semena-mena begitu,” imbuhnya.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Humas RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Ulfa Azizatuddiyanah, menjelaskan bahwa masalah itu berkaitan dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan Efendi dan keterlambatan pembayaran iuran.

 

Menurut Ulfa, kepesertaan Efendi sebelumnya berstatus mandiri, kemudian beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun, kepesertaan PBI tersebut dinonaktifkan oleh pemerintah pusat sehingga keluarga kembali mendaftarkan Efendi sebagai peserta mandiri.

 

Keluarga kemudian melunasi tunggakan iuran pada 11 September 2026, sehari setelah batas waktu pembayaran yang jatuh setiap tanggal 10.

 

“Karena pembayaran iuran dilakukan melewati batas waktu, Pak Efendi dikenai denda layanan. Setelah tunggakan dilunasi, peserta tidak bisa langsung menggunakan BPJS untuk layanan rawat inap selama 45 hari ke depan, kecuali membayar denda layanan sesuai ketentuan,” jelas Ulfa.

 

Ia menyebut denda layanan dihitung sebesar lima persen dari tarif pelayanan rumah sakit yang dijalani peserta. Dalam kasus Efendi, nominal yang disebut harus dibayarkan mencapai sekitar Rp1,3 juta.

 

Ulfa juga menyampaikan bahwa masa 45 hari tersebut berakhir pada hari ketika pihaknya memberikan penjelasan. Ia mengaku bersama pihak BPJS Kesehatan telah mendatangi kediaman Efendi untuk menerangkan persoalan tersebut.

 

Di sisi lain, Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Endah Woro, memberikan penjelasan berbeda mengenai kewenangan pembayaran denda tersebut.

 

Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Endah menyatakan persoalan pasien telah dijelaskan oleh BPJS Kesehatan. Ia menegaskan bahwa rumah sakit bertugas memberikan pelayanan medis dan tidak memiliki kewenangan memungut denda BPJS.

 

“Kalau denda bukan kewenangan RS, itu kewenangan BPJS yang menjawab. Silakan langsung komunikasi dengan BPJS. Denda urusan BPJS, bukan dengan RS. Di RS tidak ada denda apa pun,” ujarnya.

 

Pernyataan tersebut menegaskan posisi rumah sakit bahwa persoalan denda merupakan kewenangan BPJS Kesehatan. Namun, di tengah penjelasan itu, masih terdapat persoalan mendasar yang perlu dijawab: bagaimana informasi mengenai status kepesertaan dan kelayakan pasien menjalani operasi disampaikan kepada keluarga sebelum tindakan medis dijadwalkan?

 

Pasalnya, menurut Rina, dirinya sempat mendapat keterangan dari dokter rumah sakit yang menemuinya bahwa kepesertaan BPJS suaminya sudah tidak mengalami kendala dan operasi dapat dilaksanakan.

 

Keterangan yang diterima keluarga tersebut berbanding terbalik dengan informasi mengenai kewajiban membayar denda yang muncul menjelang operasi.

 

Perbedaan informasi inilah yang perlu diklarifikasi secara terbuka. Apakah terjadi kesalahpahaman komunikasi, perbedaan pemahaman mengenai status kepesertaan, atau persoalan koordinasi antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan?

 

Belum ada keterangan lebih lanjut dalam informasi yang diterima mengenai dasar pemeriksaan status kepesertaan saat operasi dijadwalkan, pihak yang menetapkan kelayakan administrasi pasien, maupun alasan informasi mengenai denda baru menjadi persoalan pada hari pelaksanaan operasi.

 

Kasus Efendi menjadi pengingat bahwa pelayanan kesehatan tidak cukup hanya mengandalkan prosedur administrasi. Informasi mengenai status kepesertaan, kemungkinan denda, dan persyaratan rawat inap seharusnya disampaikan secara jelas sebelum pasien menjalani persiapan tindakan medis.

 

Apabila memang terdapat ketentuan BPJS yang membuat pasien belum dapat menggunakan jaminan untuk rawat inap, penjelasan semestinya diberikan sedini mungkin agar keluarga dapat memahami konsekuensi dan menentukan langkah berikutnya.

 

Sebaliknya, jika rumah sakit menyatakan tidak memiliki kewenangan atas denda, koordinasi dengan BPJS Kesehatan tetap diperlukan agar pasien tidak menjadi pihak yang harus bolak-balik mencari jawaban ketika sedang membutuhkan pertolongan.

 

Publik juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar pengenaan denda Rp1,3 juta tersebut, cara penghitungannya, serta ketentuan yang berlaku bagi peserta yang melunasi tunggakan iuran.

 

Klarifikasi BPJS Kesehatan menjadi penting untuk memastikan apakah status kepesertaan Efendi memang masih terkena masa tunggu 45 hari, bagaimana ketentuan denda layanan diterapkan dalam kasus tersebut, dan apakah informasi itu telah disampaikan secara tepat sebelum jadwal operasi.

 

Sebab, persoalan yang perlu diselesaikan bukan semata-mata siapa yang berwenang memungut denda. Yang jauh lebih penting adalah memastikan pasien memperoleh informasi yang benar, pelayanan yang terkoordinasi, serta kepastian penanganan medis tanpa harus menghadapi kebingungan administrasi pada saat-saat krusial.

 

Hingga seluruh persoalan tersebut terjawab, batalnya operasi Efendi menyisakan evaluasi penting bagi penyelenggara layanan kesehatan: jangan sampai pasien yang datang untuk mendapatkan pengobatan justru harus menghadapi ketidakpastian akibat informasi administrasi yang tidak tersampaikan secara utuh.**