FOTO : Mujianto laki laki gay saat menerima SK remisi yang diserahkan Bupati Nganjuk Taufiqurohman hari ini (17/8) dihalaman kantor Lapas kelas llB Nganjuk.
NGANJUK,MEMO.CO.ID –
Mujianto terpidana kasus perencanaan pembunuhan dengan vonis hukuman kurungan 9 tahun akhirnya mendapat pengurangan hukuman (remisi) 5 bulan.
Pengurangan hukuman kepada laki laki gay tersebut tercatat paling tinggi dibandingkan dengan 84 terpidana lainnya yang sama sama mendapat remisi umum (RU)1 atau yang masih menjalani penahanan.
Dikatakan Kepala Lapas Kelas llB Kabupaten Nganjuk Mansur,S.Sos,M.Si usai melaksanakan kegiatan upacara HUT RI dan pemberian SK remisi kepada warga binaan mengatakan bahwa pemberian remisi 5 bulan kepada Mujianto karena terpidana sudah menjalani masa tahanan selama lima tahun. ‘ Sesuai aturan setiap tahunnya terpidana mendapat hak remisi selama satu bulan. Jadi kalau Mujianto sudah menjalani hukuman selama lima tahun hak remisi yang dia dapat menjadi lima bulan,” paparnya dihadapan para awak media.
Namun lebih lanjut dikatakan dia untuk perkara pembunuhan murni yang dilakukan oleh tersangka Mujianto berkasnya masih berada di tem penyidik Polres Nganjuk.” Informasinya berkas perkara Mujianto untuk kasus pembunuhan murni belum P21. Artinya berkas tersebut belum bisa diterima oleh kejaksaan karena belum komperenship,” lanjutnya.
Disampaikan juga oleh kalapas Nganjuk bahwa pada moment HUT RI yang ke 72 ini SK remisi yang dikeluarkan dari Kemenkumham tidak hanya diberikan kepada 84 narapidana saja . Tapi ada 9 SK Remisi Umum 2 (RU 2) yang diberikan kepada 9 narapidana yang dinyatakan bebas.
Jadi jumlah narapidama yang mendapat remisi tahun ini totalnya sebanyak 93 napi. Dari jumlah itu 84 diantaranya masih menjalani penahanan.Sedangkan 9 napi dinyatakan bebas penahanan.
Sekedar diketahui dari 9 napi yang bebas hukuman tersebut dominan perkara pidana umum. Diantaranya narkoba,curanmor dan penggelapan. (adi)