Untuk Minggu IV di Januari 2022, lanjut Supriadi, dari 46 kasus yang diungkap anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran juga mengamankan 58 tersangka, terdiri dari 46 pengedar dan 12 orang pemakai.
“Selain mengamankan puluhan tersangka, anggota kita juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 27 batang plus 4,288 gram dan ekstasi sebanyak 615 butir,” jelasnya.
Dari ungkap kasus dan barang bukti yang berhasil diamankan di pekan ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran mampu menyelamatkan 17.643 anak bangsa.
Baca Juga: BRI Buka Suara soal Kasus Mesin EDC, KPK Mengungkap Fakta Mengejutkan












