Sidaorjo, Memo.co.id
Sat Reskrim Polres Sidoarjo menangkap lima kawanan penggelapan barang berupa kopi bubuk merk kapal api sebanyak 3.200 karton berisi 20 set/karton dari PT. Santoz Jaya Abadi di jalan raya Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten
Sidoarjo, yang akan di kirim ke Malaysia.
Lima kawanan penggelapan itu diantaranya inisial M A (38) warga Asemrowo Surabaya sebagai sopir, MS (34) warga Loceret Nganjuk, B H (34) warga Bangsal Mojokerto, HR (36)
Jabon Sidoarjo, dan HM (38) Jabon Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Wahyudin Latief mengatakan, setelah Polisi mendapatkan laporan dari pemilik ekspedisi bahwa barang berupa kopi bubuk yang hendak dikirm ke Malaysia lewat pelabuhan Tanjuk Perak Surabaya pada hari Sabtu (23/4/2016) lalu, ternyata tidak dikirm ke Tanjung Perak, melainkan dibawa sopir ke arah Trosobo.
“Bubuk kopi sebanyak 3200 kardus ini senilai sekitar Rp.650 juta yang dimuat mengunakan kendaraan Truk Tronton Hino ukuran 40 feet dan akan di kirim ke Malaysia lewat Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Sesampai di Trosobo, tersangka menghubungi salah satu tersangka lainnya dengan kesepakatan tersangka lainnya truk tronton dibawa ke Nganjuk, kemudian bubuk kopi di pindah ke truk lain,” Ujar Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, Jumat (17/6/2016).
Setelah dilakukan pengejaran ke Nganjuk Jawa Timur, anggota Reskrim Polres Sidoarjo berhasil menangkap pelaku yaitu sebagai penadah. Setelah dikembangkan, didapatkan si bos penadah dan didapatkan tersangka utama. Kelima kawanan tersebut akan dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Suratman yaitu sebagai koordinator ekspedisi mengatakan bahwa, selama bekerja dengan kapal api sekitar 20 tahun tidak pernah terjadi penggelapan seperti ini. Dari pengakuan tersangka yang bekerja belum genap setahun ini mengaku baru pertama kali melakukan penggelapan. (Iwan/Anggil)