Example floating
Example floating
Daerah

5 Butir Pil Dobel L, Pemuda Desa Ngembeh, Mojokerto diringkus Unit Reskrim Polsek Plandaan Berlebaran di Balik Tahanan

A. Daroini
×

5 Butir Pil Dobel L, Pemuda Desa Ngembeh, Mojokerto diringkus Unit Reskrim Polsek Plandaan Berlebaran di Balik Tahanan

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Jombang, Memo

Baca Juga: 26 Desa di Kabupaten Pati Diterjang Banjir Akibat Tanggul Jebol

Jefri Kurniawan (25) seorang buruh tani warga Dusun/Desa Ngembeh, Kec. Dlanggu, Kab. Mojokerto diringkus Unit Reskrim Polsek Plandaan. Akibatnya pelaku yang terbukti telah melakukan tindak pidana mengedarakan Okerbaya Jenis Pil dobel L harus berlebaran dibalik jeruji tahanan Polsek Plandaan.

Pelaku dimanakan Rabu, (22/5/2019) di Jalan Raya Desa Karangmojo Kec. Plandaan, Kab. Jombang, sekitar pukul 20.00 WIB. Jefri Kurniawan diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana mengedarkan Narkoba jenis Okerbaya (Pil Double L) dalam pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.

Baca Juga: Siap Melayani Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, KAI Daop 7 Madiun Tes Narkoba Acak ke Petugas

Kapolsek Plandaan, AKP Akwan, SH, M. Hum menyampaikan, penangkapan pelaku sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi peredaran double L di Jl. Raya Ds. Karangmojo Plandaan Jombang.

Kemudian, dilakukan penyelidikan oleh petugas, sekira jam 20.00 WIB petugas mencurigai Eli alias Nona yang sedang berada dipinggir jalan Raya Desa Karangmojo, Kec. Plandaan.

Baca Juga: Jangan Khawatir !! Tiket KA Nataru 2025/2026 Daop 7 Madiun Masih Tersedia,Buruan Pesan Sekarang,,,,,,