[ad_1]
Jombang, Memo
Jefri Kurniawan (25) seorang buruh tani warga Dusun/Desa Ngembeh, Kec. Dlanggu, Kab. Mojokerto diringkus Unit Reskrim Polsek Plandaan. Akibatnya pelaku yang terbukti telah melakukan tindak pidana mengedarakan Okerbaya Jenis Pil dobel L harus berlebaran dibalik jeruji tahanan Polsek Plandaan.
Pelaku dimanakan Rabu, (22/5/2019) di Jalan Raya Desa Karangmojo Kec. Plandaan, Kab. Jombang, sekitar pukul 20.00 WIB. Jefri Kurniawan diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana mengedarkan Narkoba jenis Okerbaya (Pil Double L) dalam pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.
Kapolsek Plandaan, AKP Akwan, SH, M. Hum menyampaikan, penangkapan pelaku sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi peredaran double L di Jl. Raya Ds. Karangmojo Plandaan Jombang.
Kemudian, dilakukan penyelidikan oleh petugas, sekira jam 20.00 WIB petugas mencurigai Eli alias Nona yang sedang berada dipinggir jalan Raya Desa Karangmojo, Kec. Plandaan.