Berdasarkan pid.kepri.polri, amnesti diberikan melalui keputusan presiden setelah mendapatkan persetujuan DPR. Amnesti dapat diberikan kepada mereka yang sedang menjalani pembinaan, menjalani proses hukum, atau bahkan telah selesai menjalani pidana.
Amnesti tidak hanya sebatas pengampunan hukum, tetapi juga memiliki peran penting dalam mengatasi konflik dan menjaga stabilitas negara. Biasanya, amnesti diberikan dalam konteks politik, seperti kepada tahanan politik atau individu yang dianggap berkontribusi pada konflik ideologis.
Dengan pemberian amnesti ini, pemerintah berharap dapat memberikan solusi atas berbagai persoalan hukum yang masih berlangsung, sekaligus mendorong pemulihan kondisi sosial dan politik di Indonesia.