[ad_1]
Kediri, Memo
Redhy Ahmad Haq Pamingkas, ditangkap Satreskoba Polresta Kediri. Diduga, pemuda ini menjadi pengedar obat keras jenis pil dobel L. Pemuda berusia 19 tahun asal Desa/Kecamatan Semen Kabupaten Kediri di bekuk tak berdaya di salah satu rumah dijalan tembus gang desa setempat.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, pada Kamis (23/1) sekitar pukul 22.00 WIB, personel Satreskoba Polresta Kediri melakukan upaya penyelidikan terhadap kasus peredaran pil dobel L di wilayah Desa/Kecamatan Semen.
“Setelah melakukan penyelidikan, personel melakukan penangkapan di salah satu rumah di Jalan Tembus Gang I Desa/Kecamatan Semen,” jelasnya, Jumat (24/1/2020).
The post 4000 Butir Pil Dobel L, Disita dari Pemuda Semen Dibekuk di Rumah Jalan Tembus Gang Desa appeared first on Memo Kediri |.
The post 4000 Butir Pil Dobel L, Disita dari Pemuda Semen Dibekuk di Rumah Jalan Tembus Gang Desa appeared first on Berita Memo.
[ad_2]
Source link