Djoko mengatakan para tersangka itu disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor dengan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman penjara dari 1 hingga seumur hidup.
“Barang bukti uang yang diamankan dari brankas pribadi Bupati Nganjuk sejumlah Rp 647.900.000,” ujar Djoko.
Sebelumnya, Bupati Nganjuk Novi Ramhan Hidayat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). OTT dilakukan KPK bersama Bareskrim Polri. Nantinya, penyelidikan akan dilakukan oleh Bareskrim Polri. Artinya, kasus ini ditangani oleh Polri.
“Penyelesaian penanganan perkara ini akan dilakukan oleh Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).
1. DUP, Camat Pace
2. ES, Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro
3. HAL, Camat Berbek
4. BS, Camat Loceret
5. TBW, Mantan Camat Sukomoro
6. MIM, Ajudan Bupati Nganjuk