Example floating
Example floating
Peristiwa

4 Camat dan Bupati Nganjuk serta Ajudannya, Resmi Tersangka

×

4 Camat dan Bupati Nganjuk serta Ajudannya, Resmi Tersangka

Sebarkan artikel ini
4 Camat, Bupati Nganjuk dan Ajudannya Resmi Tersangka
4 Camat, Bupati Nganjuk dan Ajudannya Resmi Tersangka
Example 468x60

Jakarta, Memo |

4 camat dan Bupati Nganjuk serta ajudannya, resmi jadi tersangka dalam kasus ‘jual beli’ jabatan perangkat desa pasa ujian perangkat desa yang diselenggarakan, Jumat,lalu. Petepatan tersangka terhadap bupati dan empat camat serta ajudan bupati Nganjuk, disampaikan di Gedung KPK , tadi sore.

Keempat camat yang ditetaokan sebagai tersangka adalah, Camat Pace (DUP), Camat Tanjunganom sekaligus Ply Camat Sukomoro ( ES ), Camat Berbek ( HAL), Camat Loceret (BS), mantan Camat Sikomoro (TBW).

Selain BUpati Nganjuk Novi Rahman, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ajudan Bupati Nganjuk (MIM), juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan pada perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk.

“Saudara NRH, Bupati Nganjuk yang diduga sebagai penerima atau janji,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto saat jumpa pers, di Jakarta, Senin (10/5/2021).

“TBW mantan camat Sukomoro sebagai pemberi, dan Saudara MIM ajudan Bupati nganjuk yang diduga sebagai perantara penyerahan uang dari camat dimaksud ke Bupati Nganjuk,” katanya.

Djoko mengatakan para tersangka itu disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor dengan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman penjara dari 1 hingga seumur hidup.

“Barang bukti uang yang diamankan dari brankas pribadi Bupati Nganjuk sejumlah Rp 647.900.000,” ujar Djoko.

Sebelumnya, Bupati Nganjuk Novi Ramhan Hidayat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). OTT dilakukan KPK bersama Bareskrim Polri. Nantinya, penyelidikan akan dilakukan oleh Bareskrim Polri. Artinya, kasus ini ditangani oleh Polri.

“Penyelesaian penanganan perkara ini akan dilakukan oleh Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).

1. DUP, Camat Pace
2. ES, Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro
3. HAL, Camat Berbek
4. BS, Camat Loceret
5. TBW, Mantan Camat Sukomoro
6. MIM, Ajudan Bupati Nganjuk

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.