Kemkomdigi mencatat bahwa sebagian besar konten kosmetik ilegal berasal dari platform media sosial Meta, yang menyumbang 23 ribu pelanggaran. Selain itu, platform e-commerce juga menjadi penyumbang signifikan dengan 8.600 konten serupa.
“Meta menjadi platform dengan jumlah pelanggaran terbesar, diikuti oleh berbagai platform e-commerce,” jelas Meutya.
Kolaborasi antara Kemkomdigi dan BPOM diharapkan mampu terus menekan angka penyebaran produk ilegal secara online, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memilih produk yang terjamin legalitas dan keamanannya.