Untuk mempertagungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam dibalik jeruji besi dan dikenakan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Tersangka sudah beroperasi selama 1 tahun. Dari tertangkapnya sejumlah pengedar kemudian merembet ke bandarnya ini,”pungkas Moch Mukid.(ZA)
The post 32.000 Pil Dobel L Diamankan dari Bandar Antar Kota Seorang Pekerja Serabutan appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]












