Anggota polisi ke-2 yang bisa dibuktikan berperanan dalam pemakaian gas air mata ialah AKP Has Darman. Ia memegang sebagai Danki Brimob Polda Jawa timur. Has bekerja saat bencana yang bermula dari laga Liga 1 di antara Arema versus Persebaya itu.
“Peranannya sebagai anggota Brimob Jawa timur yang memerintah penembakan gas air mata,” jelas Listyo.
Peranan Has yang ada di bawah Polda Jawa timur itu yang diperhitungkan memulai tragedi Kanjuruhan. Has bisa dibuktikan memerintah penembakan gas air mata.
Perintah sama, lanjut kapolri, dikatakan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. “AKP Bambang Sidik Achmadi memberikan perintah tembak gas air mata,” papar Listyo.
Atas hal tersebut, Bambang dijaring dengan hukuman sama. Yaitu pasal 359 dan 360. “Dan pasal 103 jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 mengenai Keolahragaan,” jelas Listyo.
Tiga terdakwa yang lain sudah diputuskan ialah Abdul Haris, ketua Panpel Arema karena tidak bertanggungjawab atas keamanan pemirsa. Selanjutnya Suko Sutrisno, security officer yang tidak membuka pintu keluar.
Terdakwa ke enam, Ketua PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita yang meluluskan laga dilaksanakan di Stadion Kanjuruhan. Walau sebenarnya stadion itu tidak layak fungsi.