Jakatrta, Memo.co.id
Gubernur DKI Ahok, selama ini melarang tiga kegiatan di Jakarta, yaitu Takbir Keliling, Potong Hewan Qurban di Sekolahan dan Tabliq Akbar di Monas. Bahkan, Gubernur Ahok telah menerbitkan Intruksi Gubernur no. 168/2015 tentang larangan itu. ” Masa kegiatan kegiatan tersebut sampai dilarang begitu,” kata Anies.
Jika sudah resmi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, pihaknya akan memperbolehkan legiatan yang sebelumnya dilarang. Takbir keliling harus tetap diadakan. ” Insa Allah, takbir keliling akan kita lepas bersama sama. Masa gak boleh, bagaimana ummat Islam mau merayakan lebarannya,” katanya.
Selain dengan takbir keliling, hal yang tidak boleh di masa pemerintahan Ahok adalah pemotongan hewan qurban di sekolah sekolah. Selain itu, Anies juga akan memperbolehkan pemotongan hewan qurban di sekolah. Selama ini Ahok melarang pemotongan hewan kurban di sembarang tempat dengan alasan kesehatan.
Gubernur DKI Ahok menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan. Kebijakan ini dalam rangka menyambut Idul Adha tahun 2015/1436 Hijriah. Meski sempat menjadi pro kontra, akhirnya Pemprov DKI melarang penyembelihan hewan qurban di sekolah sekolah.
Larangan lain yang dilakukan Ahok adalah penggunaan Monas sebagai kegiatan tablig akbar.Anies yang yang berdasarkan hasil hitung cepat KPU, memenangkan Pilkada DKI 2017 juga akan memperbolehkan penggunaan Monas untuk kegiatan Tablig Akbar. Bahkan menurut Anies penggunaan Monas untuk tablig akbar telah ia dengungkan pada masa awal kampanye Pilkada. ”Bukan baru, bulan-bulan awal kampanye saya bilang,” pungkasnya. ( nu )