Example floating
Example floating
BLITARDaerah

3 Fakta Mengejutkan SDN Tlogo 2 Blitar Tiba-tiba Jadi Koperasi Desa Merah Putih Hingga Bikin Wali Murid Protes Keras

Avatar
×

3 Fakta Mengejutkan SDN Tlogo 2 Blitar Tiba-tiba Jadi Koperasi Desa Merah Putih Hingga Bikin Wali Murid Protes Keras

Sebarkan artikel ini

Memo.co.id, BLITAR Dunia pendidikan di Kabupaten Blitar kini tengah menjadi sorotan publik. Kabar mengenai SDN Tlogo 2 Blitar tiba-tiba jadi Koperasi Desa Merah Putih secara sepihak memicu ketegangan besar. Kondisi ini melibatkan pihak sekolah, wali murid, dan Pemerintah Desa Tlogo terkait status kepemilikan lahan. Secara mengejutkan, sejumlah atribut koperasi dipasang di area yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk belajar. Kasus ini sangat serius karena menyangkut hak pendidikan anak yang terancam oleh konflik kepentingan administratif aset desa.

Kronologi Pengalihan Fungsi Gedung Sekolah Secara Sepihak


 Kejadian memilukan ini bermula saat para guru dan warga melihat perubahan drastis pada bangunan sekolah. Tanpa sosialisasi yang jelas, SDN Tlogo 2 Blitar tiba-tiba jadi Koperasi Desa Merah Putih melalui pemasangan papan nama resmi. Pihak desa mengklaim bahwa lahan sekolah tersebut merupakan tanah kas desa yang sudah lama tidak tertib administrasinya. Sebaliknya, pihak sekolah merasa berhak atas gedung tersebut karena sudah beroperasi selama puluhan tahun. Konflik ini menunjukkan lemahnya koordinasi antara pemerintah desa dan dinas terkait.

Baca Juga: Suntikan Dana 1 Miliar Untuk Percepat Revitalisasi Pasar Legi Blitar Tahun 2026

Situasi di lapangan sempat memanas ketika wali murid datang melakukan aksi protes. Mereka keberatan jika lingkungan sekolah dicampur dengan aktivitas bisnis koperasi. “Kami ingin anak-anak belajar dengan tenang tanpa gangguan urusan luar,” tegas salah satu wali murid. Dampak dari tindakan sepihak ini sangat terasa pada kenyamanan siswa. Pendidikan seharusnya menjadi zona netral yang bersih dari segala sengketa lahan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar bergerak cepat melakukan mediasi di lokasi. Mereka menekankan bahwa fungsi utama gedung tersebut adalah untuk sekolah negeri. Jika ada masalah sengketa lahan, penyelesaian harus dilakukan lewat jalur hukum tanpa mengganggu siswa. Namun, pihak desa bersikeras bahwa pendirian koperasi bertujuan untuk mengoptimalkan aset desa. Perbedaan pandangan ini membuat suasana sekolah menjadi sangat kaku dan tidak kondusif.

Baca Juga: Sangat Miris Nestapa Guru Paruh Waktu di Blitar Gaji Rp500 Ribu Masih Dipotong BPJS Hingga Bertahan Hidup Seadanya di Tahun 2026

Kasus SDN Tlogo 2 Blitar tiba-tiba jadi Koperasi Desa Merah Putih ini mengungkap masalah klasik pendataan aset tanah di pedesaan. Banyak gedung sekolah di masa lalu dibangun di atas tanah desa tanpa proses hibah yang formal. Akibatnya, muncul benturan kepentingan saat desa ingin mengembangkan badan usaha milik desa (BUMDes). Kejadian di Blitar ini menjadi pelajaran berharga bagi daerah lain di Jawa Timur.

Proses belajar mengajar saat ini dibayangi oleh ketidakpastian administratif. Meski guru tetap mengajar, psikologi anak-anak mulai terpengaruh oleh keberadaan kantor koperasi di dalam sekolah mereka. Tekanan ini sangat dikhawatirkan oleh banyak pihak karena dapat menurunkan konsentrasi belajar. Pemerintah daerah harus segera mengambil tindakan tegas untuk memulihkan marwah institusi pendidikan.

Baca Juga: Kerugian 30 Juta Akibat Rumah Pensiunan PNS di Blitar Dibobol Maling Saat Kosong

Upaya mediasi terus diupayakan agar papan nama koperasi segera dicabut dari area sekolah. Warga menuntut agar sekolah dikembalikan ke fungsinya semula secara utuh. Jika masalah ini berlarut-larut, dikhawatirkan akan terjadi penurunan minat sekolah di SDN Tlogo 2. Kepastian hukum atas tanah sekolah adalah syarat mutlak agar pendidikan nasional tetap berjalan dengan lancar.

Kedepannya, inventarisasi ulang aset sekolah di seluruh kecamatan sangat diperlukan. Jangan sampai ada fasilitas pendidikan lain yang diklaim secara mendadak untuk kepentingan ekonomi desa. Kasus ini harus menjadi pengingat bagi pemerintah agar lebih teliti dalam mengelola aset negara. Kepentingan generasi mendatang tidak boleh dikalahkan oleh ambisi ekonomi jangka pendek.

Status Hukum SDN Tlogo 2 Blitar Tiba-tiba Jadi Koperasi Desa Merah Putih

Secara aturan, mengubah fungsi fasilitas publik menjadi kantor usaha memerlukan prosedur yang sangat panjang. Langkah di mana SDN Tlogo 2 Blitar tiba-tiba jadi Koperasi Desa Merah Putih dinilai melanggar etika pelayanan publik. Meskipun desa memiliki klaim atas lahan, penggunaan gedung aktif tanpa izin Dinas Pendidikan adalah tindakan yang berisiko secara hukum dan administratif.

Masalah SDN Tlogo 2 Blitar tiba-tiba jadi Koperasi Desa Merah Putih harus segera mendapatkan solusi permanen. Pendidikan adalah investasi masa depan yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan komersial. Semoga pemerintah Kabupaten Blitar mampu bersikap adil dan segera mengembalikan ketenangan di SDN Tlogo 2. Mari kita kawal bersama agar hak anak-anak untuk belajar di lingkungan yang kondusif tetap terjaga.

FAQ

Hal ini dipicu oleh klaim pemerintah desa bahwa lahan sekolah adalah tanah kas desa yang ingin dikelola menjadi unit usaha.

Siswa tetap belajar di sekolah, namun merasa tidak nyaman karena adanya aktivitas koperasi dan atribut bisnis di area belajar.

Ya, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar sedang melakukan mediasi untuk menyelesaikan sengketa lahan ini secara administratif.

Mereka berharap sekolah dikembalikan fungsinya 100% dan aktivitas koperasi dipindahkan ke lokasi lain di luar sekolah.