Surabaya, Memo.co.id
Sedikitnya 25 wanita pemijat yang terjaring dalam razia rutin yang digelar Satpol PP Surabaya bersama jajaran kepolisian, diamankan ke Markas Pol PP, dari beberapa panti pijat dan spa yang ada di Kota Surabaya. “Razia RHU ini merupakan razia rutin yang digelar bersama petugas gabungan di sejumlah tempat hiburan malam,” ujar Bagus Kabib RHU Satpol PP Kota Surabaya.
Ada lima titik sasaran yang di razia oleh Satpol PP, diantaranya Hotel THOME di lokasi Ruko Atom Mega Jl. Gembong No. 36 M Surabaya. “Hotel Thome di jalan Gembong ini belum miliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagia tindakan dihentikan dulu aktifitasnya dengan menempelkan stiker pelanggaran bertanda silang,” terangnya.
Sasaran kedua petugas memeriksa Spa EIGHT di lokasi Ruko Garden Palace Jl. Hr. Muhammad No. 373 Blok 9 Surabaya. Petugas mengamankan 18 wanita tenaga terapis karena belum memiliki surat sertifikasi kesehatan. “Di SPA EIGHT ini aktifitasnya dihentikan sementara,” Jelasnya.