Example floating
Example floating
Metropolis

25 Wanita Pemijat dan Terapis di Surabaya Terjaring, Begini Penampakannya

A. Daroini
×

25 Wanita Pemijat dan Terapis di Surabaya Terjaring, Begini Penampakannya

Sebarkan artikel ini
Wanita Pemijat

Wanita Pemijat

Surabaya, Memo.co.id

Baca Juga: Cek Fakta Ramai Soal THR ASN Tahun 2026 Cair Awal Ramadhan Begini Kata Pemkab Lumajang Untuk Berikan Kepastian Bagi Pegawai

Sedikitnya 25 wanita pemijat yang terjaring dalam razia rutin yang digelar Satpol PP Surabaya bersama jajaran kepolisian, diamankan ke Markas Pol PP, dari beberapa panti pijat dan spa yang ada di Kota Surabaya. “Razia RHU ini merupakan razia rutin yang digelar bersama petugas gabungan di sejumlah tempat hiburan malam,” ujar Bagus Kabib RHU Satpol PP Kota Surabaya.

Ada lima titik sasaran yang di razia oleh Satpol PP, diantaranya Hotel THOME di lokasi Ruko Atom Mega Jl. Gembong No. 36 M Surabaya. “Hotel Thome di jalan Gembong ini belum miliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagia tindakan dihentikan dulu aktifitasnya dengan menempelkan stiker pelanggaran bertanda silang,” terangnya.

Baca Juga: Dukung Kreativitas Reses di Dinoyo Sekolahan DPRD Surabaya Sosialisasikan Program Intervensi Gen Z Rp5 Juta Per RW Tahun 2026

Sasaran kedua petugas memeriksa Spa EIGHT di lokasi Ruko Garden Palace Jl. Hr. Muhammad No. 373 Blok 9 Surabaya. Petugas mengamankan 18 wanita tenaga terapis karena belum memiliki surat sertifikasi kesehatan. “Di SPA EIGHT ini aktifitasnya dihentikan sementara,” Jelasnya.

Ketiga yakni di D’BLACK BALL di jalan Simo Gunung No. 112 Surabaya. “Memang ada pelanggaran di D’BLACK BALL karena izin TDUP nya tidak sesuai dengan jumlah meja yang ada dilokasi,” bebernya.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun

Selanjutnya Petugas Gabungan melanjutakan razia dan pengecekan di tempat Pitrat RAMONA di jalan Simo Gunung 114 Surabaya. “ Kita (Satpol PP) Surabaya juga mengamankan 3 wanita tenaga terapsi karena belum memiliki surat sertifikasi Kesehatan,” tegasnya.

Sasaran terakhir, Petugas Gabungan kembali melakukan razia pada Pitrad ROSALIN di jalan Simo Gunung 14 Surabaya.“Karena belum memiliki izin TDUP maka dilakukan penempelan stiker PELANGGARAN dihentikan dulu aktifitasnya dan juga mengamankan 4 wanita tenaga terapis dan 1 wanita pengelola pitrad tersebut,”imbuh Bagus.

Razia RHU rutin yang digelar di lima lokasi sasaran ini, berhasil menemukan pelanggaran izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari Dinas Pariwisata Surabaya serta mengamankan 25 wanita tenaga terapis. ( mar )