Example floating
Example floating
Peristiwa

25 Narapidana di Lapas Tangerang Berpeluang Dapat Remisi Natal, Ini Syaratnya

Avatar
×

25 Narapidana di Lapas Tangerang Berpeluang Dapat Remisi Natal, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini

MEMO – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang, Prihartati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan remisi Natal untuk 25 narapidana. Pengajuan ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Nasrani, dengan syarat utama bahwa mereka berperilaku baik serta telah memenuhi kelengkapan administrasi yang diperlukan.

“Dari total 204 narapidana yang menghuni Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, sebanyak 25 orang telah diajukan untuk mendapatkan remisi Natal. Jika disetujui, mereka akan mendapatkan pengurangan masa hukuman, mulai dari 15 hari hingga dua bulan,” jelas Prihartati, Jumat (20/12/2024).

Baca Juga: Musda VII LDII Kota Kediri Tahun 2025 Siap Digelar, Jadikan Ormas Islam Sebagai Agen Perubahan

Prihartati menambahkan bahwa persetujuan remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan biasanya akan diputuskan 2 hingga 3 hari menjelang perayaan Natal. Ia juga menegaskan bahwa pengajuan remisi bukan hanya dilakukan untuk Natal, tetapi juga untuk perayaan keagamaan lainnya seperti Idulfitri.

“Setiap pengajuan remisi memiliki prosedur yang sama. Kami selalu memprioritaskan warga binaan yang telah menunjukkan kelakuan baik dan memenuhi persyaratan administrasi,” ungkapnya.

Baca Juga: UNM dan Polisi Perkuat Penjagaan Usut Dugaan Bentrokan Mahasiswa di Parangtambung

Menurut Prihartati, narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi harus sudah menjalani setidaknya setengah dari masa hukuman mereka. Selain itu, kelengkapan administrasi mereka juga menjadi faktor penentu.