Untuk pengambilan uang ganti dikatakan juga oleh dia para pemilik lahan membawa surat pengantar dari dinas PU Bina Marga dan BPN untuk diserahkan ke PN sebagai syarat pengambilan uang di bank yang ditunjuk pemerintah,” tambahnya.
Dimungkinkan lebih lanjut dikatakan dia tahap eksekusi lanjutan akan segera digelar kembali.Untuk jumlah bidang yang belum tereksekusi masih tersisa puluhan lokasi. ” Tem eksekusi action menunggu laporan dari dinas PU.Soal harga luas lahan dan jumlah bidang yang harus dieksekusi semuanya data dari dinas PU,” lanjutnya.
Baca Juga: Warga Dan Pedagang Geruduk Kantor SPPG Bandar Lor Kediri Karena Dugaan Penipuan
Hal senada juga dikatakan Gunadi selaku ketua PPK, untuk agenda eksekusi lanjutan sesuai prosedur seluruh pemilik lahan yang belum melepaskan obyeknya terlebih dahulu akan dikirimi surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri. ” Kalau sampai empat belas hari setelah surat tegoran pengosongan lahan tidak ada gugatan dari pemilik lahan maka bisa dieksekusi,” tuturnya saat berada dilahan eksekusi di Desa Putren Kecamatan Sukomoro.
Sekedar diketahui suasana eksekusi sempat mendapat perlawanan dari pemilik lahan di Desa Bungur. Dua orang yang bernama Djaenuri dan Bambang sempat bentrok dengan juru sita. Namun karena jumlah aparat dari kepolisian dan TNI lebih banyak akhirnya dua orang tersebut langsung bisa diamankan. (adi)












