Example floating
Example floating
Berita Kediri

24 Lahan Milik Warga Dieksekusi Pengadilan Untuk Proyek Tol Solo-Kertosono

×

24 Lahan Milik Warga Dieksekusi Pengadilan Untuk Proyek Tol Solo-Kertosono

Sebarkan artikel ini
lahan milik warga
Example 468x60

lahan milik warga
Nganjuk, Memo.co.id
Tem eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN), PPK dan BPN Kabupaten Nganjuk hari ini (7/8) melakukan eksekusi sebanyak 24 bidang lahan milik warga terkena proyek tol Soker ( Solo – Kertosono ).

Dari 24 bidang tersebut berada di 4 desa dan seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Sukomoro.Diantaranya Desa Putren ada 4 bidang, Desa Bagor Wetan 5 bidang, Desa Nglundo ada 5 bidang dan Desa Bungur ada 10 bidang.

” Pelaksanaan eksekusi 24 bidang ini harus tuntas sehari.Ini eksekusi tahab kedua. Eksekusi tahap pertama ada lima bidang ,” terang Panitra PN Nganjuk Moh.Samsul Arifin,SH.MH.

Ditegaskannya juga bahwa pelaksanaan eksekusi ini sudah sesuai prosedur. ” Empat belas hari pasca kesepakatan dari pemilik lahan tidak ada gugatan maka bisa dilakukan eksekusi atau pengosongan lahan,” paparnya.

Untuk pengambilan uang ganti dikatakan juga oleh dia para pemilik lahan membawa surat pengantar dari dinas PU Bina Marga dan BPN untuk diserahkan ke PN sebagai syarat pengambilan uang di bank yang ditunjuk pemerintah,” tambahnya.

Dimungkinkan lebih lanjut dikatakan dia tahap eksekusi lanjutan akan segera digelar kembali.Untuk jumlah bidang yang belum tereksekusi masih tersisa puluhan lokasi. ” Tem eksekusi action menunggu laporan dari dinas PU.Soal harga luas lahan dan jumlah bidang yang harus dieksekusi semuanya data dari dinas PU,” lanjutnya.

Hal senada juga dikatakan Gunadi selaku ketua PPK, untuk agenda eksekusi lanjutan sesuai prosedur seluruh pemilik lahan yang belum melepaskan obyeknya terlebih dahulu akan dikirimi surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri. ” Kalau sampai empat belas hari setelah surat tegoran pengosongan lahan tidak ada gugatan dari pemilik lahan maka bisa dieksekusi,” tuturnya saat berada dilahan eksekusi di Desa Putren Kecamatan Sukomoro.

Sekedar diketahui suasana eksekusi sempat mendapat perlawanan dari pemilik lahan di Desa Bungur. Dua orang yang bernama Djaenuri dan Bambang sempat bentrok dengan juru sita. Namun karena jumlah aparat dari kepolisian dan TNI lebih banyak akhirnya dua orang tersebut langsung bisa diamankan. (adi)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.