Saat ini, pihaknya terus mendalami keterangan para pelapor untuk disoundingkan dengan keterangan tambahan dari tersangka. Sedangkan untuk korban yang belum melapor untuk segera melapor ke polres.
Para korban bisa mengadu ke posko pengaduan yang sudah dibentuk oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkab Batang, Kelurahan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga organisasi pemuda sekitar.
“Kami minta pada lurah untuk sosialisasi atau mengimbau agar warga di sekitar rumah tersangka untuk bertanya pada anaknya. Ditanya siapa tahu tidak menutup kemungkinan menjadi korban,” tandasnya