“Jadi bagi guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik, mereka harus mengikuti pendidikan profesi guru. Oleh sebab itu, kami mengimbau agar setiap guru dapat meningkatkan kompetensi diri secara berkelanjutan. Kami mengharapkan kepada guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik agar dapat melaksanakan tugas secara professional, sehingga mutu pendidikan di OKI semakin baik,”tukasnya. (Syakbanudin)
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












