Example floating
Example floating
Metropolis

16 warga negara asing Dideportasi Imigrasi Perak

×

16 warga negara asing Dideportasi Imigrasi Perak

Sebarkan artikel ini
16 warga negara asing Dideportasi Imigrasi Perak
Example 468x60

16 warga negara asing Dideportasi Imigrasi Perak. Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim telah mendeportasi sebanyak 16 orang warga negara asing (WNA) selama kurun waktu tahun 2021.

Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak Sonny Buwono di Surabaya, Rabu, mengatakan dari 16 warga negara asing yang dideportasi tersebut, di antaranya berasal dari Malaysia dan juga dari Afrika (Pantai Gading).

“Rata-rata kasusnya mereka melebihi izin tinggal yang dilakukan. Ada juga yang orang tuanya WNI dan tidak mengajukan perpanjangan izin tinggal. Untuk tahun 2022 masih satu orang WNA asal Pakistan yang dideportasi,” katanya di sela pelaksanaan deportasi kepada seorang warga negara asing asal Pakistan di Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya.

Ia mengatakan tindakan deportasi terhadap warga negara Pakistan juga hampir sama kasusnya, yakni melebihi waktu izin tinggal yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“WNA asal Pakistan berinisial AA lantaran melebihi masa izin tinggal sebanyak 130 hari,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.