Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

132 Warga Grompol Desa Ngebrak Terima Ganti Rugi Sebesar 39 Juta

A. Daroini
×

132 Warga Grompol Desa Ngebrak Terima Ganti Rugi Sebesar 39 Juta

Sebarkan artikel ini
Jpeg
Jpeg

Kediri,Memo.co.id

Warga Dusun Grompol Desa Ngebrak Kabupaten Kediri bisa bernafas lega, pasalnya dengan hasil pertemuan yang ketiga kalinya kemarin malam, PT. Merak Jaya Beton bersedia untuk memberikan ganti rugi dampak dari akibat kebocoran tabung pengolahan bahan Beton cor walaupun tidak sesuai dengan tuntutan warga.

Baca Juga: Perkemahan Wirakarya Jatim 2026 Hadir di Kediri Pramuka Lakukan Renovasi Tiga Rumah Warga

Dari hasil pertemuan yang dihadiri oleh para warga yang terkena dampak di balai desa Ngebrak, pihak PT. Merak Jaya Beton sanggup memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terkena dampak sebesar Rp 500 rb bagi ring satu, untuk ring dua Rp 250 rb, sedangkan untuk ring tiga sebesar Rp 150 rb.

Kepala Desa Ngebrak Saeroji saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa hasil dari rapat pertemuan dengan para warga kemarin malam membuahkan hasil dengan kesepakatan bersama. “Jadi warga yang terkena dampak PT. Merak Jaya Beton sekitar 132 orang, dengan ganti rugi mulai Rp 500 rb sampai yang terkecil Rp 150 rb total diperkirakan sekitar Rp 39 juta, “jelas Kades Ngebrak Saeroji.

Baca Juga: Vonis Empat Tahun Penjara bagi Penganiaya Balita di Ngronggo Kediri Ini Alasan Hakim

Salah satu warga yang terdampak Sumadi menuturkan bahwa memang benar sudah ada kesepakatan untuk ganti rugi dari PT. Merak Jaya Beton kepada warga yang terdampak akibat semburan semen dari tabung pengolahan yang bocor kemarin. “Memang kita dapat ganti rugi Kebersihan, maaf bukan kompensasi terkait dampak bocornya tabung pengolahan semen milik PT. Merak Jaya Beton, “ungkap warga Suwadi.

Lebih lanjut selain itu kami warga yang terdampak juga berharap untuk PT. Merak Jaya Beton supaya tidak beraktifitas kembali. “Hari Kamis (1/6) mendatang direncanakan kita akan menerima ganti rugi uang yang sudah disepakati, tapi untuk kegiatan apapun, warga sudah tidak mau lagi ada kegiatan apapun yang dilakukan oleh PT. Merak Jaya Beton, dan lurah sudah sepakat serta menandatangani kesepakatan bahwa PT. Merak Jaya Beton tidak akan beroperasi kembali, dan juga tanah yang ditempati merupakan merupakan tanah kas desa, “tambah Suwadi.

Baca Juga: Aturan Baru Pilkades Kediri 2026 Akomodasi Calon Tunggal Bumbung Kosong Bisa Menang

“Sejak berdirinya PT. Merak Jaya Beton yang berada di tanah kas desa Ngebrak, kami warga yang terdampak sama sekali tidak pernah ada pemberitahuan terkait akan didirikannya PT. Merak Jaya Beton, kalau memang ada ijin saya tidak tahu, karena selama ini tidak pernah dimintai tanda tangan, dan juga aktifitas dari PT. Merak Jaya Beton sendiri hampir 24 jam tidak mengenal pagi maupun malam hari sewaktu waktu beraktifitas, “pungkas Suwadi.

Sekedar diketahui PT. Merak Jaya Beton mengalami kebocoran tabung pengolahan semen dua Minggu yang lalu tepatnya (16/5), dan hingga tiga kali pertemuan PT. Merak Jaya Beton baru ada kata kesepakatan ganti rugi kepada masyarakat yang terkena dampak akibat kebocoran tabung pengolahan semen.(eko/jk)