Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

132 Warga Grompol Desa Ngebrak Terima Ganti Rugi Sebesar 39 Juta

A. Daroini
×

132 Warga Grompol Desa Ngebrak Terima Ganti Rugi Sebesar 39 Juta

Sebarkan artikel ini
Jpeg
Jpeg

Kediri,Memo.co.id

Warga Dusun Grompol Desa Ngebrak Kabupaten Kediri bisa bernafas lega, pasalnya dengan hasil pertemuan yang ketiga kalinya kemarin malam, PT. Merak Jaya Beton bersedia untuk memberikan ganti rugi dampak dari akibat kebocoran tabung pengolahan bahan Beton cor walaupun tidak sesuai dengan tuntutan warga.

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

Dari hasil pertemuan yang dihadiri oleh para warga yang terkena dampak di balai desa Ngebrak, pihak PT. Merak Jaya Beton sanggup memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terkena dampak sebesar Rp 500 rb bagi ring satu, untuk ring dua Rp 250 rb, sedangkan untuk ring tiga sebesar Rp 150 rb.

Kepala Desa Ngebrak Saeroji saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa hasil dari rapat pertemuan dengan para warga kemarin malam membuahkan hasil dengan kesepakatan bersama. “Jadi warga yang terkena dampak PT. Merak Jaya Beton sekitar 132 orang, dengan ganti rugi mulai Rp 500 rb sampai yang terkecil Rp 150 rb total diperkirakan sekitar Rp 39 juta, “jelas Kades Ngebrak Saeroji.

Baca Juga: Menteri PU Dody Hanggodo Berang Proyek Sekolah Rakyat di Nganjuk dan Kota Kediri Lamban, Beredar Isu Gratifikasi