Mereka menganggap kontrol etik profesi seharusnya tetap berada di tangan organisasi profesi. Selain itu, RUU tersebut juga menyatakan bahwa tenaga kesehatan dapat dikenai sanksi pidana selama 3 hingga 5 tahun jika terjadi kelalaian, dan dapat dituntut ganti rugi oleh pasien jika terjadi kesalahan.
Kepada wartawan, juru bicara aksi dari IDI, Beni Satria, mengatakan bahwa aksi ini sebagai bentuk solidaritas agar para dokter yang tergabung dalam IDI.
” Layana kesehatan IDI selama ini untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kesehatan masyarakat umum. Bukan untuk kepentingan pribadi. Namun, jika RUU Kesehatan disyahkan akan terjadi kriminalisasi petugas kesehatan ,” katanya
Sementara itu, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa , rancangan undang undangan kesehatan adalah bentuk reformasi pelayanan masyarakat di bidang kesehatan. ” Ini, bukan masalah pembicaraan politik, melinkan masalah layanan kesehatan masyarakat,” katanya.
Pemerintah telah mengusulkan RUU Kesehatan sebagai bagian dari program legislasi nasional (prolegnas) pada tahun 2023, yang berarti diharapkan RUU tersebut akan disahkan oleh DPR pada tahun ini.
Namun, masih belum jelas apakah aspirasi dan kekhawatiran dari para tenaga kesehatan akan diakomodasi dalam RUU tersebut.
Aksi protes ini menyoroti pentingnya dialog dan keterlibatan aktif semua pihak terkait dalam menyusun peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bidang kesehatan.
Upaya untuk memperbaiki sistem kesehatan harus mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan para tenaga kesehatan serta menjaga standar etika dan profesionalisme dalam praktik medis.