2 pelaku lainnya dinyatakan DPO dan tetap dikejar dimanapun persembunyiannya.
“Kami proses hukum karena kita sudah himbau dan menyepakati agar tidak melakukan kegiatan untuk sementara waktu apalagi bertindak melawan hukum,” imbuhnya.
Taat menambahkan pada kasus penganiayaan di wilayah Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru ini korbannya ada 3 orang pemuda yakni Andi (20), Rangga (19), Gerardo (18) semuanya warga Kabupaten Tulungagung.
“Kasus di Wajak Lor Kecamatan Boyolangu yang kini masih dikejar polisi adalah AG (18), warga Desa Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu dan YG (18), warga Desa Bendiljati Kecamatan Sumbergempol,”tegas Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi.(Hamzah)












