[ad_1]
Kediri, Memo
Anggota Satreskrim Polsek Mojoroto, Polresta Kediri kembali berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Dobel L diwilayah hukumnya. Pengungkap kasus obat keras jenis pil dobel L, sekitar pukul 16.30 WIB, Sabtu (7/12/2019) di Jalan Merbabu di sebuah Warung kopi Kel Mrican Kec. Mojoroto Kota Kediri.
Pengedar yang diduga satu jaringan, mengedarkan Okerbaya tanpa ijin dan tidak ada keahlian bernama Sandy Udayana (32) warga Kelurahan Kota anyar Rt.01 Rw.10 Kec. Kota, Kab Tulungagung dan temannya Suyadi (38) Jalan Yos Sudarso Gang 2 Rt.08 Rw.02, Dusun Prayan, Desa Sobontoro Kec Boyolangu Kab Tulungagung.
Selain itu dari penangkapan kedua pelaku, dilakukan pengembangan dan ditangkap pelaku lain yakni Mujianto (38) Dusun Jatibanggi, RT.01 RW.06, Desa Tanggung Kec Campurdarat Kab Tulungagung.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menyampaikan, kejadian penangkapan ketiga pelaku, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat jika akan adanya transaksi Narkoba disekitar jalan Merbabu, Kelurahan Mrican Kec Mojoroto Kota Kediri.
The post 1.025 Butir Pil Dobel L diamankan dari Tiga Pelaku yang Diduga Jaringan Pengedar appeared first on Memo Kediri |.
The post 1.025 Butir Pil Dobel L diamankan dari Tiga Pelaku yang Diduga Jaringan Pengedar appeared first on Berita Memo.
[ad_2]
Source link