Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

‎ “Alasan Keamanan” Walikota Kediri Izinkan Mobdin Untuk Mudik

A. Daroini
×

‎ “Alasan Keamanan” Walikota Kediri Izinkan Mobdin Untuk Mudik

Sebarkan artikel ini
Foto: Walikota Kediri Saat Memberikan Stagmen
Foto: Walikota Kediri Saat Memberikan Stagmen
Foto: Walikota Kediri Saat Memberikan Stagmen

Kediri,  memo.co.id

Kediri -Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengizinkan mobil dinas (mobdin) dipakai PNS di lingkungan Pemkot Kediri untuk keperluan mudik lebaran. Alasannya, Walikota memberikan catatan kepada PNS bisa merawat kendaraan dinas menggunakan dana pribadinya.

Baca Juga: Perkemahan Wirakarya Jatim 2026 Hadir di Kediri Pramuka Lakukan Renovasi Tiga Rumah Warga

Kebijakan orang nomor satu di Kota Kediri ini berbeda dengan kepala daerah lain yang mengikuti imbauan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MenPAN) yang melarang mobil dinas dipakai untuk mudik lebaran.

‎”Untuk ‎mobdin, kendaraan dinas boleh untuk mudik. Pemkot Kediri tidak khawatir keamanan kendaraan dinas di Kota Kediri. Dengan catatan, dijaga baik-baik, dan ketika dipakai tidak ditanggung oleh pemerintah,” kata Mas Abu, panggilan akrab Abdullah Abu Bakar di Rumah Makan Singosari, Kota Kediri, Kamis 30/6/2016.

Baca Juga: Vonis Empat Tahun Penjara bagi Penganiaya Balita di Ngronggo Kediri Ini Alasan Hakim

Dia menegaskan, yang terpenting ketika masuk kerja semua PNS sudah harus ada di tempat kerjanya masing-masing. Meskipun tambah dia, tidak ada imbauan khusus hanya melalui lisan diperbolehkan kendaraan dinas dipakai untuk mudik.

“Kalau ditinggal di Pemkot Kediri atau di dinas, kendaraan dinas atau mobil dinas justru berbahaya,” imbuhnya.

Baca Juga: Aturan Baru Pilkades Kediri 2026 Akomodasi Calon Tunggal Bumbung Kosong Bisa Menang

‎Sesuai dengan edaran dari MenPAN RB dan anjuran Gubernur Jawa Timur, kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi termasuk mudik. Kalau melihat edaran sudah jelas kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk mudik.

Kendaraan dinas merupakan kendaraan operasional yang peruntukkannya untuk menunjang kelancaran segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan pekerjaan atau dinas. Sesuai edaran MenPAN, tidak hanya PNS, anggota dewan termasuk tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

Edaran MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi menegaskan, bahwa melarang PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik tahun ini karena mereka sudah mendapat THR dan gaji ke 13, berbeda dengan tahun sebelumnya yang masih diberikan toleransi dan teguran.

‎Bahkan sanksi tegas akan dijatuhkan terhadap PNS yang mengunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, mulai dari penurunan pangkat atau pencopotan jabatan, bahkan dalam edaran tersebut PNS diimbau untuk tidak mengambil cuti usai liburan demi pelayanan publik. (Bm/Wing)