Total utang pemerintah pada tahun 203 lebih rendah dibandingkan pada tahun 2022 yang mencapai 39,70 persen dari PDB, dan juga lebih rendah dari tahun 2021 yang mencapai 40,74 persen dari PDB.
Sebagai perbandingan, sebelumnya Presiden Jokowi menerima warisan utang sebesar Rp2.608,78 triliun dari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, jumlah utang terus meningkat sepanjang masa pemerintahan Jokowi hingga mencapai Rp8.144,69 triliun pada akhir tahun 2023.
Perlu dicatat bahwa meskipun rasio utang pemerintah masih di bawah batas maksimal yang ditetapkan oleh UU Keuangan Negara, peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun menunjukkan perlunya kebijakan fiskal yang bijaksana untuk mengelola utang negara.
Dengan pasangan calon Prabowo-Gibran yang unggul, perhatian terhadap manajemen utang akan semakin meningkat. Kementerian Keuangan harus melanjutkan upaya-upaya untuk mengurangi ketergantungan pada utang, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, sambil memperkuat pendapatan negara.
Ini akan memastikan stabilitas ekonomi jangka panjang dan meminimalkan risiko krisis keuangan di masa depan.