Penerimaan pajak Indonesia mencatat prestasi mengesankan dengan mencapai angka rekor tertinggi hingga akhir Juli 2023, yaitu sebesar Rp1.109,1 triliun atau tumbuh sebesar 64,56% dari target yang ditetapkan. Meskipun pertumbuhan ini tidak seagresif tahun-tahun sebelumnya, yang mencapai di atas 10%, tetapi sektor pajak penghasilan (PPh) pasal 21 tetap menjadi sorotan dengan pertumbuhan mencolok sebesar 18,1%.
Kehadiran Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers APBN pada tanggal 11 Agustus 2023, turut mengungkapkan analisis positif mengenai pertumbuhan ekonomi yang tercermin melalui sektor ini.
Pencapaian Penerimaan Pajak Tertinggi Meski Tren Pertumbuhan Sedikit Menurun
Penerimaan pajak hingga akhir bulan Juli 2023 berhasil mencapai jumlah sebesar Rp1.109,1 triliun, mengalami peningkatan sebesar 64,56% dari target yang ditetapkan. Meskipun tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya yang mencapai di atas 10%, namun pajak masih mampu mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 7,8% secara year-on-year (yoy).
Salah satu bagian penting dari penerimaan pajak ini berasal dari pajak penghasilan (PPh) pasal 21, yang berhasil mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 18,1%. “Ketika kita memeriksa sektor PPh 21, pertumbuhannya yang mencapai 18,1% ini mengindikasikan bahwa sektor ekonomi yang melibatkan tenaga kerja dan penggajian karyawan masih mengalami peningkatan,” ungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, saat memberikan keterangan kepada media pada konferensi pers mengenai APBN pada hari Jumat, 11 Agustus 2023.
Kontribusi Sektor-Sektor Utama dalam Penerimaan Pajak dan Tren Positifnya
Ada tiga sektor utama yang menjadi kontributor terbesar terhadap pertumbuhan penerimaan pajak. Sektor industri pengolahan mencatat pertumbuhan sebesar 17,5%, diikuti oleh sektor jasa keuangan dan asuransi dengan pertumbuhan sebesar 16,7%, serta sektor perdagangan yang berhasil mencatatkan pertumbuhan sebesar 17,7%. “Ini adalah perkembangan positif baik untuk sektor-sektor tersebut maupun bagi para karyawan yang beroperasi di dalamnya, dan ini juga dapat dilihat dari perspektif regional,” tambahnya.
Dari segi regional, pertumbuhan tertinggi terjadi di wilayah DKI Jakarta, diikuti oleh Jawa Barat dan Jawa Timur. “Pertumbuhan terbesar pada PPh 21 terjadi di wilayah DKI Jakarta dengan angka pertumbuhan sebesar 17,7%, disusul oleh Jawa Barat dengan pertumbuhan sebesar 15,7%, dan Jawa Timur dengan pertumbuhan sebesar 16,8%. Jadi, jika kita melihat pertumbuhan PPh 21 ini, hal ini mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi tercermin dari kinerja ekonomi mereka dan tercermin juga dari upah serta gaji karyawan, yang semuanya menunjukkan adanya pertumbuhan yang positif,” papar Sri Mulyani.