Jalan Tol Indrapura – Kisaran telah resmi beroperasi penuh, menjadi jaringan vital yang menghubungkan Medan ke Kisaran dan sekitarnya di Sumatera Utara. Simak informasi terbaru mengenai tarif dan manfaat konektivitasnya untuk mobilitas Anda!
Tarif Tol dan Manfaat Ekonomi Bagi Pengguna di Sumatera Utara
Jalan Tol Indrapura – Kisaran kini telah sepenuhnya tersambung dan dapat digunakan oleh masyarakat di Pulau Sumatera. Sebelumnya, Seksi 1 dari Jalan Tol ini antara Indrapura dan Lima Puluh, sepanjang 15,6 kilometer, sudah diresmikan dan beroperasi sejak Februari 2024. Seksi 2 yang menghubungkan Lima Puluh dengan Kisaran, sepanjang 31,9 kilometer, juga telah beroperasi sejak Mei 2024.
Mulai tanggal 19 Juni 2024 pukul 00.00 WIB, tarif penuh diberlakukan untuk seluruh Jalan Tol Indrapura – Kisaran. Seksi 2 dari Lima Puluh ke Kisaran baru-baru ini menerapkan tarifnya sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1228/KPTS/M/2024 tanggal 31 Mei 2024. Besaran tarif ini berdasarkan golongan kendaraan, dengan tarif untuk Golongan I sebesar Rp64.000, Golongan II & III sebesar Rp96.000, dan Golongan IV & V sebesar Rp128.000 untuk Junction Indrapura – Kisaran. Sementara untuk ruas Lima Puluh – Kisaran, tarifnya adalah Rp43.500 untuk Golongan I, Rp65.500 untuk Golongan II & III, dan Rp87.000 untuk Golongan IV & V.
Sedangkan tarif dari Kisaran ke Lima Puluh adalah Rp43.500 untuk Golongan I, Rp65.500 untuk Golongan II & III, dan Rp87.000 untuk Golongan IV & V. Terakhir, dari Kisaran ke Junction Indrapura tarifnya adalah Rp64.000 untuk Golongan I, Rp96.000 untuk Golongan II & III, dan Rp128.000 untuk Golongan IV & V.