Berdasarkan informasi tersebut, pemerintah melalui KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon di Bidang Kehutanan, yang berfokus pada pengaturan pelaksanaan perdagangan karbon dan pemanfaatan emisi GRK, yang juga dikenal dengan istilah carbon offset, di sektor kehutanan.
Pemerintah Indonesia juga telah menerapkan program yang dikenal sebagai Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030. Program ini dirancang untuk secara efektif mengelola emisi GRK dalam industri kehutanan.
Dengan melalui program ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi dalam mengatur suhu global dan mengatasi perubahan iklim dengan menerapkan program baru yang merupakan tindak lanjut dari PP 98/2021.
“Nilai ekonomi karbon menjadi instrumen penting dalam memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam menurunkan emisi GRK. Selain itu, nilai ekonomi karbon juga berfungsi sebagai indikator global untuk mengukur keberhasilan upaya pengendalian perubahan iklim di tingkat nasional serta memberikan manfaat ekonomi yang signifikan dan dampak positif bagi masyarakat secara internasional,” tambahnya.
Perdagangan Karbon dan Peran Indonesia dalam Mengatasi Perubahan Iklim
Dalam menyadari potensi besar hutan hujan tropis yang dimiliki Indonesia, pemerintah juga telah mengimplementasikan program Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.
Program ini dirancang untuk efektif mengelola emisi GRK dalam industri kehutanan dan berkontribusi dalam pengaturan suhu global serta mengatasi perubahan iklim.
Selain itu, nilai ekonomi karbon juga menjadi instrumen penting dalam memenuhi tanggung jawab pemerintah untuk menurunkan emisi GRK serta memberikan manfaat ekonomi dan dampak positif bagi masyarakat secara internasional.