Indonesia sebagai negara potensial di bidang energi terbarukan dan tekadnya dalam memerangi perubahan iklim semakin kokoh dengan diberlakukannya sistem perdagangan karbon melalui Peraturan Presiden No. 98 tahun 2021.
Dalam menghadapi tantangan ini, ADCO Law dan RHTLaw Asia menyelenggarakan ADCOTalks dengan topik “Development of Carbon Trading Instruments in Indonesia” yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kontribusi dari pelaku usaha dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) serta mendukung ekonomi berkelanjutan untuk masyarakat Indonesia.
Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021, Lompatan Mengejutkan dalam Penanganan Perubahan Iklim!
Indonesia adalah negara yang memiliki potensi besar di bidang energi terbarukan dan saat ini tengah giat mengambil langkah konkret untuk melawan perubahan iklim. Salah satu langkah yang diambil oleh Pemerintah adalah memperkenalkan sistem perdagangan karbon melalui Peraturan Presiden No. 98 tahun 2021.
Peraturan ini bertujuan untuk mencapai target kontribusi yang telah ditetapkan secara nasional, yaitu Nationally Determined Contributions (NDC). Dengan diberlakukannya peraturan ini, Indonesia menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dan mencapai target NDC.
Dalam mengenali pentingnya hal tersebut, ADCO Law bekerja sama dengan RHTLaw Asia menyelenggarakan acara ADCOTalks dengan topik yang membahas perkembangan karbon di Indonesia berjudul “Development of Carbon Trading Instruments in Indonesia”.
Aditya Kesha, Senior Partner ADCO Law, menyatakan bahwa acara ini bertujuan untuk mengedukasi tentang perdagangan karbon, terutama peran penting pemerintah dan pelaku usaha dalam menerapkan kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
“Kami berharap, melalui acara ini, kesadaran akan pentingnya berkontribusi dalam mengurangi emisi GRK, mendukung ekonomi yang berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia dapat semakin meningkat,” jelas Kesha dalam acara tersebut yang diselenggarakan di Jakarta pada Rabu (26/7/2023).
Indonesia Berkomitmen Atasi Perubahan Iklim dengan Pengaturan Suhu Global
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2021, Indonesia memiliki hutan hujan tropis terluas ketiga di dunia, dengan luas mencapai 125,9 juta hektare. Hutan hujan ini memiliki potensi yang besar dalam menyerap emisi karbon, yakni sekitar 25,18 miliar ton.
Berdasarkan informasi tersebut, pemerintah melalui KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon di Bidang Kehutanan, yang berfokus pada pengaturan pelaksanaan perdagangan karbon dan pemanfaatan emisi GRK, yang juga dikenal dengan istilah carbon offset, di sektor kehutanan.
Pemerintah Indonesia juga telah menerapkan program yang dikenal sebagai Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030. Program ini dirancang untuk secara efektif mengelola emisi GRK dalam industri kehutanan.
Dengan melalui program ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi dalam mengatur suhu global dan mengatasi perubahan iklim dengan menerapkan program baru yang merupakan tindak lanjut dari PP 98/2021.
“Nilai ekonomi karbon menjadi instrumen penting dalam memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam menurunkan emisi GRK. Selain itu, nilai ekonomi karbon juga berfungsi sebagai indikator global untuk mengukur keberhasilan upaya pengendalian perubahan iklim di tingkat nasional serta memberikan manfaat ekonomi yang signifikan dan dampak positif bagi masyarakat secara internasional,” tambahnya.
Perdagangan Karbon dan Peran Indonesia dalam Mengatasi Perubahan Iklim
Dalam menyadari potensi besar hutan hujan tropis yang dimiliki Indonesia, pemerintah juga telah mengimplementasikan program Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.
Program ini dirancang untuk efektif mengelola emisi GRK dalam industri kehutanan dan berkontribusi dalam pengaturan suhu global serta mengatasi perubahan iklim.
Selain itu, nilai ekonomi karbon juga menjadi instrumen penting dalam memenuhi tanggung jawab pemerintah untuk menurunkan emisi GRK serta memberikan manfaat ekonomi dan dampak positif bagi masyarakat secara internasional.