Pasca diresmikannya Bursa, Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan (Depository) aset kripto di Indonesia oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I) menyoroti pentingnya pertimbangan terhadap biaya keanggotaan, transaksi, dan pajak dalam upaya mendorong pertumbuhan industri aset kripto.
Chairwoman A-B-I, Asih Karnengsih, menyatakan bahwa pengenaan beban biaya ini harus disikapi bijaksana untuk menghindari dampak negatif seperti potensi capital outflow. Sementara itu, CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menekankan pentingnya inovasi produk dan layanan sebagai langkah lanjut untuk mengembangkan industri kripto di Indonesia.
Peran Regulasi dan Biaya Transaksi dalam Pertumbuhan Industri Aset Kripto
Setelah Bursa, Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan (Depository) aset kripto diresmikan di Indonesia oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I) mengajukan pandangan terkait biaya keanggotaan, transaksi, dan pajak. Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I), Asih Karnengsih, menegaskan pentingnya mempertimbangkan aspek biaya ini.
Pada Jumat (4/8/2023), Asih Karnengsih menyampaikan bahwa adanya pajak seperti CPFAK (PPh Badan) dan pajak yang berlaku untuk pelanggan (PPN & PPh) harus dihadapi dengan bijaksana. Pengenaan biaya keanggotaan dan transaksi aset kripto pada platform perdagangan, menurutnya, sebaiknya tidak menimbulkan beban tambahan bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) atau pelanggan.
Asih berpendapat bahwa jika tidak diatur dengan tepat, kebijakan ini bisa mendorong para pengguna beralih menggunakan platform aset kripto dari luar negeri atau yang tidak terdaftar, yang berpotensi menyebabkan keluarnya modal dari Indonesia.
Di sisi lain, Asih mendorong pemerintah untuk melakukan upaya akselerasi dan intensif dalam membina pertumbuhan industri kripto. Menurutnya, Indonesia memiliki potensi untuk bersaing dengan negara-negara Asia Tenggara dalam hal ini. Asih juga menyatakan optimisme terhadap masa depan perkembangan aset kripto di Indonesia.
Inovasi Produk dan Layanan: Kunci Maju Indonesia di Pasar Aset Kripto
“Peresmian Bursa, Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan (Depository) aset kripto ini membuka jalan bagi akselerasi pertumbuhan industri aset kripto domestik dalam hal pengawasan dan pengembangan produk dan jasa dalam transaksi aset kripto,” kata Asih dalam keterangan tertulis pada Jumat (4/8/2023).
Sementara itu, CEO dari Tokocrypto, Yudhono Rawis, menyatakan bahwa langkah maju bagi Indonesia dalam industri kripto adalah dengan mengembangkan inovasi produk dan layanan.
“Langkah ke depan yang harus diambil oleh Indonesia agar industri ini terus berkembang adalah dengan mengembangkan inovasi produk dan layanan kripto yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi pasar Indonesia,” tambah Yudho.
A-B-I dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pihak berwenang dalam menyusun regulasi inklusif. Mereka juga bertekad mendukung pertumbuhan industri aset kripto secara berkelanjutan sambil tetap memperhatikan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan konsumen.
Peran Regulasi dan Inovasi dalam Pertumbuhan Industri Aset Kripto di Indonesia
Dalam membangun pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia, terdapat beberapa faktor yang harus diperhatikan secara cermat. Pertama, regulasi yang inklusif dan bijaksana menjadi kunci dalam menyeimbangkan beban biaya, terutama pajak, untuk para pelaku pasar dan pelanggan.
Selain itu, inovasi produk dan layanan yang sesuai dengan preferensi pasar Indonesia juga menjadi langkah maju yang perlu diambil. Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pihak berwenang dalam mendorong pertumbuhan industri kripto yang berkelanjutan dan sekaligus melindungi konsumen.
Dengan adanya peran aktif dari pemerintah dan dukungan dari berbagai pihak terkait, Indonesia memiliki potensi untuk bersaing dalam industri kripto di kawasan Asia Tenggara.