Example floating
Example floating
Home

Wow! Diresmikan Bursa Aset Kripto Terbesar di Indonesia, Ada Kejutan!

Alfi Fida
×

Wow! Diresmikan Bursa Aset Kripto Terbesar di Indonesia, Ada Kejutan!

Sebarkan artikel ini
Wow! Diresmikan Bursa Aset Kripto Terbesar di Indonesia, Ada Kejutan!
Wow! Diresmikan Bursa Aset Kripto Terbesar di Indonesia, Ada Kejutan!

MEMO

Pasca diresmikannya Bursa, Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan (Depository) aset kripto di Indonesia oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I) menyoroti pentingnya pertimbangan terhadap biaya keanggotaan, transaksi, dan pajak dalam upaya mendorong pertumbuhan industri aset kripto.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

Chairwoman A-B-I, Asih Karnengsih, menyatakan bahwa pengenaan beban biaya ini harus disikapi bijaksana untuk menghindari dampak negatif seperti potensi capital outflow. Sementara itu, CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menekankan pentingnya inovasi produk dan layanan sebagai langkah lanjut untuk mengembangkan industri kripto di Indonesia.

Peran Regulasi dan Biaya Transaksi dalam Pertumbuhan Industri Aset Kripto

Setelah Bursa, Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan (Depository) aset kripto diresmikan di Indonesia oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I) mengajukan pandangan terkait biaya keanggotaan, transaksi, dan pajak. Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I), Asih Karnengsih, menegaskan pentingnya mempertimbangkan aspek biaya ini.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

Pada Jumat (4/8/2023), Asih Karnengsih menyampaikan bahwa adanya pajak seperti CPFAK (PPh Badan) dan pajak yang berlaku untuk pelanggan (PPN & PPh) harus dihadapi dengan bijaksana. Pengenaan biaya keanggotaan dan transaksi aset kripto pada platform perdagangan, menurutnya, sebaiknya tidak menimbulkan beban tambahan bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) atau pelanggan.

Asih berpendapat bahwa jika tidak diatur dengan tepat, kebijakan ini bisa mendorong para pengguna beralih menggunakan platform aset kripto dari luar negeri atau yang tidak terdaftar, yang berpotensi menyebabkan keluarnya modal dari Indonesia.

Baca Juga: 4 Cara Atur Keuangan Untuk Wujudkan Menjalankan Umrah dan Haji

Di sisi lain, Asih mendorong pemerintah untuk melakukan upaya akselerasi dan intensif dalam membina pertumbuhan industri kripto. Menurutnya, Indonesia memiliki potensi untuk bersaing dengan negara-negara Asia Tenggara dalam hal ini. Asih juga menyatakan optimisme terhadap masa depan perkembangan aset kripto di Indonesia.

Inovasi Produk dan Layanan: Kunci Maju Indonesia di Pasar Aset Kripto

“Peresmian Bursa, Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan (Depository) aset kripto ini membuka jalan bagi akselerasi pertumbuhan industri aset kripto domestik dalam hal pengawasan dan pengembangan produk dan jasa dalam transaksi aset kripto,” kata Asih dalam keterangan tertulis pada Jumat (4/8/2023).