Salah satu laporan diajukan oleh Relawan Indonesia Bersatu dan telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor register laporan LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Rocky dan Refly dilaporkan karena dugaan melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Aktivis HAM Sarankan Jokowi Siap Laporkan Rocky Gerung ke Polisi – Kesimpulan Diskusi Potret Pembungkaman Kritik dan Praktik Kriminalisasi
Haris Azhar, seorang aktivis HAM, mengekspresikan pandangannya bahwa jika ia ditunjuk sebagai kuasa hukum Presiden Joko Widodo, dia akan meminta surat kuasa untuk terlebih dahulu meminta klarifikasi tentang pernyataan Rocky Gerung. Dalam pandangannya, Haris menyatakan bahwa pelaporan atas dugaan pelanggaran harus dilakukan langsung oleh Jokowi sebagai pihak yang diduga dirugikan.
Haris juga menyoroti fakta bahwa kedua akademisi, Rocky Gerung dan Refly Harun, dilaporkan oleh sejumlah relawan ke pihak kepolisian atas kasus ini, dengan masing-masing berkas yang berbeda. Diskusi mengenai potret pembungkaman kritik dan praktik kriminalisasi ini menaruh perhatian pada waktu pemeriksaan yang mungkin berlarut-larut dalam proses persidangan dan menimbulkan pertimbangan tersendiri bagi Presiden Jokowi yang tengah menjalankan tugasnya.