Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar menyarankan Presiden Joko Widodo untuk mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan pelaporan akademisi Rocky Gerung ke pihak kepolisian. Saran tersebut disampaikan Haris dalam diskusi bertajuk “Potret Pembungkaman Kritik dan Praktik Kriminalisasi di Indonesia” yang menyoroti proses pemeriksaan yang cukup lama.
Baca Juga: Tom Lembong Buka-bukaan Diskusi Rahasia dengan Jokowi di Istana Bogor, Sebelum Perintah Impor
Diskusi ini mencermati laporan yang melibatkan Rocky Gerung dan Refly Harun atas dugaan pelanggaran terkait dengan ucapan kritis terhadap kebijakan Ibu Kota Negara (IKN). Berikut adalah kesimpulan dari artikel ini.
Saran Kontroversial Haris Azhar: Jokowi Siap Laporkan Rocky Gerung?
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar mengusulkan agar Presiden Joko Widodo bersiap-siap untuk melaporkan akademisi Rocky Gerung ke pihak kepolisian. Haris menyoroti waktu pemeriksaan dalam sidang yang cukup lama, di tengah kesibukan Jokowi sebagai Presiden.
Haris berbicara dalam sebuah diskusi berjudul “Potret Pembungkaman Kritik dan Praktik Kriminalisasi di Indonesia” pada tanggal 2 Agustus. Dia mengungkapkan, “Tapi dia (Jokowi) juga harus siap nanti begitu masuk ke persidangan dia akan diperiksa sampai 6 jam. Saksi pelapor itu harus diperiksa di pengadilan.”
Lebih lanjut, Haris menyatakan, “Apalagi yang dilapor dua kan, Refly Harun dan Rocky Gerung. Maka harus ada diperiksa dua kali karena berkasnya berbeda.”
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan
Haris juga membayangkan jika dia ditunjuk sebagai kuasa hukum Jokowi, dia akan meminta surat kuasa untuk terlebih dahulu meminta klarifikasi tentang pernyataan Rocky.
Diskusi ‘Potret Pembungkaman Kritik dan Praktik Kriminalisasi’ Sorot Persidangan Lama dan Pelaporan Rocky Gerung
Setelah klarifikasi dilakukan, Haris berpendapat bahwa pelaporan harus dilakukan secara langsung oleh Jokowi sebagai pihak yang diduga dirugikan. “Maka, si Joko Widodo-nya yang harus melapor atau dia sementara bisa kasih kuasa,” ujar Haris.
Diketahui, Rocky telah dilaporkan oleh sejumlah relawan ke pihak kepolisian karena ucapan “Bajingan Tolol” saat mengkritik kebijakan Ibu Kota Negara (IKN). Refly Harun juga terseret dalam kasus ini karena terlibat dalam menyebarkan dugaan hinaan tersebut melalui kanal YouTube.
Salah satu laporan diajukan oleh Relawan Indonesia Bersatu dan telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor register laporan LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Rocky dan Refly dilaporkan karena dugaan melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Aktivis HAM Sarankan Jokowi Siap Laporkan Rocky Gerung ke Polisi – Kesimpulan Diskusi Potret Pembungkaman Kritik dan Praktik Kriminalisasi
Haris Azhar, seorang aktivis HAM, mengekspresikan pandangannya bahwa jika ia ditunjuk sebagai kuasa hukum Presiden Joko Widodo, dia akan meminta surat kuasa untuk terlebih dahulu meminta klarifikasi tentang pernyataan Rocky Gerung. Dalam pandangannya, Haris menyatakan bahwa pelaporan atas dugaan pelanggaran harus dilakukan langsung oleh Jokowi sebagai pihak yang diduga dirugikan.
Haris juga menyoroti fakta bahwa kedua akademisi, Rocky Gerung dan Refly Harun, dilaporkan oleh sejumlah relawan ke pihak kepolisian atas kasus ini, dengan masing-masing berkas yang berbeda. Diskusi mengenai potret pembungkaman kritik dan praktik kriminalisasi ini menaruh perhatian pada waktu pemeriksaan yang mungkin berlarut-larut dalam proses persidangan dan menimbulkan pertimbangan tersendiri bagi Presiden Jokowi yang tengah menjalankan tugasnya.












