Kediri Memo.co.id
Beberapa Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kediri mengungkapkan rasa kecewa terhadap ketua STAIN (Nur Khamid) dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan “Wisuda STAIN Kediri 2016 Ilegal”, Pasalnya, kampus tersebut tidak memiliki Senat Perguruan Tinggi yang legal sesuai dengan statute kampus tersebut,Sabtu (29/10/16).
Sekitar lima orang yang mengaku mahasiswa STAIN Kediri membentangkan spanduk tepat didepan gedung penyelenggaraan wisuda kampus. Mereka menyerukan kepimpinan saat ini yakni Nur Khamid (Ketua STAIN Kediri) telah melanggar Statuta Perguruan Tinggi nomor 23 bagian ke empat tentang Senat.
“Ketua STAIN jelas telah melanggar Statuta itu. Karena, Senat masa tugasnya sudah habis pada bulan Januari tahun ini. Tapi belum ada pengangkatan Senat baru. SK (Surat Keputusan) yang ada terkesan ngawur, Ketua tidak menjelaskan secara tertulis sampai kapan masa tugasnya itu,” ungkap Rohman Koordinator Aksi.
Rohman mengatakan, dengan perilaku sembrono yang dilakukan Ketua itu, maka Senat saat ini yang melakukan rapat terbuka guna menentukan Wisuda dianggap Ilegal. “Kalau Senatnya Ilegal, ya berarti wisudanya Ilegal mas. Wong yang menyetujui mereka lulus atau tidak Senat kok,” ujarnya.
“Ketua jelas hanya memikirkan kekuasaannya saja, tanpa memikirkan nasib kami sebagai mahasiswa. Apalagi yang saat ini di wisuda, terus bagaimana nasib mereka?,” tandas Rohman.
Setelah beberapa jam membentangkan spanduk ungkapan kekesalan ini, para aksi membubarkan diri. Sedangkan, hari ini prosesi wisuda masih tetap berjalan di gedung Sport Center (SC) STAIN Kediri. Hingga berita ini dimuat Ketua STAIN belum bisa dikonfirmasi karena masih berada dalam prosesi wisuda.(wing