Example floating
Example floating
Peristiwa

Wisatawan COVID-19 Reza Fahd Adrian diminta kooperatif penuhi panggilan polisi

×

Wisatawan COVID-19 Reza Fahd Adrian diminta kooperatif penuhi panggilan polisi

Sebarkan artikel ini
Wisatawan COVID-19 Reza Fahd Adrian diminta kooperatif penuhi panggilan polisi
Example 468x60

“Untuk ancaman hukuman memang tidak tinggi, satu tahun penjara. Namun, denda bisa mencapai Rp100 juta,” ucapnya.

Dalam waktu dekat, lanjutnya, Polresta Malang Kota berharap pemilik akun Facebook Reza fahd Adrian tersebut bisa segera datang ke Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan paling lambat dilakukan pada minggu depan.

“Mudah-mudahan paling cepat minggu ini atau paling lambat minggu depan,” katanya.

Sebagai informasi, akun Facebook Reza Fahd Adrian pada 27 Januari 2022, menyatakan bahwa dirinya batal untuk berlibur ke Bali karena dinyatakan terpapar COVID-19 usai menjalani tes usap pada saat akan melakukan penyeberangan ke wilayah Bali.

Setelah hasil tes usap dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19, pemilik akun tersebut kemudian tidak melakukan langkah penanganan berupa isolasi mandiri, melainkan memilih untuk berwisata di wilayah Kota Malang dan Kota Batu di Jawa Timur.

Dalam unggahan tersebut, pemilik akun Reza Fahd Adrian menyertakan foto pada saat berada di salah satu toko ritel modern yang ada di wilayah Kota Malang. Pada saat berada di salah satu toko ritel modern itu, ia mengaku masih terpapar virus Corona.

Akibat unggahan yang kemudian viral di media sosial dan berdampak kepada salah satu toko ritel modern yang ada di Kota Malang, pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian telah memberikan klarifikasi dan permohonan maaf melalui media sosial pada 8 Februari 2022.

Wisatawan COVID-19 Reza Fahd Adrian diminta kooperatif penuhi panggilan polisi

Baca Juga  Target 16 Juta Wisman 2025: Optimisme Pariwisata Indonesia Melonjak di Awal Tahun

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.