Terlebih lagi, lanjut Intan, Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak menerapkan efisiensi yang berdampak pada anggaran tunjangan dan gaji pegawai. “Kebijakan WFA biasanya diterapkan untuk efisiensi, sementara kami di Kabupaten Tangerang tidak perlu menerapkan WFA pada 24 Maret 2025 nanti,” jelasnya.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebelumnya telah menyampaikan tentang penerapan FWA. Ia berharap kebijakan ini dapat mulai diterapkan H-7 Lebaran atau 24 Maret 2025.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait penerapan flexible work arrangement, yang sebelumnya dikenal sebagai work from anywhere,” ujar AHY.
Ia berharap kebijakan ini dapat membantu mendistribusikan arus mobilitas masyarakat lebih awal menjelang mudik Lebaran. FWA rencananya akan mulai berlaku pada 24 Maret 2025.












