Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan peringatan serius kepada masyarakat terkait ancaman penipuan berkedok kiriman file aplikasi (APK) terkait PPS Pemilu 2024 melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA).
Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap
Dalam sebuah unggahan resmi, OJK memaparkan bahwa para pelaku menggunakan modus serupa dengan penipuan sebelumnya, menyebarkan file APK palsu yang sebenarnya mengandung aplikasi berbahaya.
Artikel ini akan membahas urgensi waspada masyarakat terhadap serangan ini, serta rekomendasi keamanan dari Kemenkominfo.
Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan












