Kediri, Memo.co.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri mengerahkan belasan anggotanya dan satu unit backho milik dinas Kebersihan Pertamanan Kota Kediri untuk membongkar sisa bangunan semi permanen warung warung yang berdiri di atas tanah aset milik Pemerintah Kota Kediri, Rabu (02/08). Total sebanyak 3 rumah dan 20 warung diratakan mengguna Alat berat.
“Pembongkaran ini dilakukan setelah petugas memberikan peringatan kepada pedagang dan pemilik bangunan liar sejak bulan Mei lalu petugas meminta agar bangunan permanen tersebut segera dibersihkan ” kata Nur Khamid ketika ditemui dilokasi pembobgkaran.
Masih lanjut Nur Khamid, awal mula tanah yang ada di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto ini digunakan sebagai tempat pemakaman warga Tiong Hoa dan tempat pembungan akhir. Seiring berjalannya waktu sejumlah warga memanfaatkannya sebagai warung dan bengunan rumah tanpa ijin.
Sebelumnya Petugas sudah memberikan waktu kepada pemilik warung dan warga yang meninggali bagunan liar tersebut untuk segera pindah. Namun hingga akhir Juni lalu masih ada warga yang bandel dan tetap tinggal di bangunan di atas tanah milik pemerintah ini. Hingga akhirnya petugas melakukan penindakan tegas dan melakukan pembongkaran.