Mojokerto, Memo.co.id – Penganiayaan terhadap Jurnalis kini kembali terjadi di Mojokerto . Kali ini menimpa salah satu wartawan dari media online Jurnalpubliknews(dot)com bernama Tawi ( 43). Penganiayaan terjadi jam 19.00 Kamis ( 31/3 ) di warung lesehan milik Edy Yoesef di jalan Raya Dusun Sambiroto Desa Mlaten Kecamatan Puri.
Motifnya, diduga pemberitaan terkait pembuangan limbah B3, Kasiono(45) asal Dusun Sepande Desa Tambak Agung Kecamatan Puri. Tidak terima, akhirnya melemparkan gelas ke kepala korban hingga robek.
Dari informasi yang diterima Memo.co.id, sebelumnya korban ditelpon temannya Supadi (50 ) untuk segera merapat kewarung lesehan Sambiroto karena disitu sudah ditunggu Kasiono bersama empat rekannya,yakni Kepala Desa Sumberwono Kecamatan Bangsal Saiful Hidayat alias Remon, Sugeng, Didik,dan Penatas. Kesemuanya sudah menunggu kedatangan korban dengan cara menyuruh Supadi untuk secepatnya telpon korban. Supadi sempat diancam apabila tidak mau mendatangkan Tawi ketempat itu akan dilibas,” Koen lak gak gelem telpon Tawi tak pateni, koen..( kamu kalau tidak mau telpon tawi tak bunuh kamu),”terang Supadi.
Sesampai korban di warung lesehan, sempat terjadi cek cok, korban dituding akibat laporan informasi yang dilakukan korban, kepala Desa Sumberwono diperiksa Polres Mojokerto terkait pembuangan limbah B3 Yang dibuat urug Masjid dan jalan lingkungan di Desa Sumberwono Bangsal, adu mulut berakhir dilanjutkan dengan kekerasan yaitu melempar gelas air kekepala korban hingga Robek,” tangan saya dihempas saudara Sugeng lalu kepala saya dilempar gelas oleh Kasiono,” Ungkap Tawi.
Tidak terima dengan kejadian ini akhirnya Pihak korban melaporkan insiden penganiayaan kemapolsek Puri, Jum`at (1/4 ), Dilanjutkan dengan melakukan Visum di Puskesmas Puri , korban melapor bersama rekannya Supadi yang saat itu juga ikut diancam sekaligus sebagai saksi dalam peristiwa tersebut.
Sementara Kapolsek Puri AKP Airlangga Pharmady,SE, membenarkan adanya laporan penganiayaan terhadap wartawan, pihaknya akan segera memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan,apabila terbukti tersangka bakal dijerat pasal 351 KUHP hukuman maksimal penjara 5 tahun.(wo)