Example floating
Example floating
Jatim

Warga Yang Meninggal Dunia Harus Secepatnya Dibuatkan Akta Kematian

A. Daroini
×

Warga Yang Meninggal Dunia Harus Secepatnya Dibuatkan Akta Kematian

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur meminta ahli waris di daerah itu segera mengurus akta kematian warga karena hal itu penting untuk keperluan kelengkapan administrasi kependudukan, termasuk terkait dengan pengurusan hak waris.Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di Kediri, Selasa (31/8), mengemukakan akta kematian sebagai syarat penting bagi warga atau ahlil waris, terutama terkait dengan pengurusan hak waris.

Ia meminta warga yang mempunyai anggota keluarga telah meninggal segera mengurus akta kematian guna keperluan administrasi kependudukan.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Inspeksi Keselamatan dan Pelayanan di Wilayah Daop 7 Madiun

“Kami imbau jika ada warga yang meninggal, keluarganya tidak lupa mengurus akta kematian. Tidak perlu antre di kantor, sehingga lebih mudah dan cepat. Jika terdapat kendala, dapat meminta bantuan petugas kelurahan,” katanya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri Syamsul Bahri mengungkapkan jumlah pengurusan akta kematian di daerah itu relatif minim dengan pengajuan pada Juli 2021 mencapai 60 berkas, mengalami penurunan menjadi 12 berkas per 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Fokus Infrastruktur Menteri PU Dody Hanggodo Berbicara Sejumlah Proyek Strategis di Jatim Pastikan Target Selesai Tepat Waktu dan Berkualitas

Ia mengatakan tidak ada pembedaan dalam pengurusan akta kematian. Semua warga yang mengurus akta itu mendapat kemudahan pelayanan sesuai prosedur.

“Kami pastikan seluruh pelayanan didapat secara merata dan sama, baik siapapun yang mengurus dan apapun penyebab kematiannya. Selama persyaratan berkas yang terlampir sudah dilengkapi, warga Kota Kediri dapat mengurus secara mandiri melalui ‘Sakti’ yang ada di website Disdukcapil,” katanya.

Baca Juga: Respon Kilat Keluhan Warga Dijawab Cepat Jalan Rusak Duduk Sampeyan Betoyo Guci Mulai Diperbaiki Pemkab Gresik Pastikan Jalur Mulus Kembali

Ia menambahkan bahwa nantinya, warga tidak hanya mendapat akta kematian. Untuk pengurusan berkas tersebut juga telah termasuk KK dan KTP yang terbaru atau disebut layanan Three in One (3 in 1). Dengan begitu, pelapor tidak perlu mengurus berkas lagi.