“Kami telah mengamankan sejumlah bukti seperti video saat kegiatan berlangsung. Sebab, Kabupaten Lampung Utara saat ini dalam status level 3. Tidak dibenarkan melakukan kerumunan yang akan menyebabkan kelaster baru penyebaran COVID-19,” kata AKP EKo Rendi, Rabu (23/2/2022).
Kasat menambahkan, akibat kegiatan tersebut terjadi kericuhan di kantor Dinas Perdagangan. Satu orang pingsan akibat berdesakan berebut minyak goreng. “Ini menjadi perhatian serius dalam melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran prokes,” kata Kasat.
Pihaknya terus mendalami peristiwa yang telah menjadi sorotan publik tersebut. “Kami akan terus dalami, saksi saksi lainnyapun telah kita mintai keterangan. Kita coba dalami dugaan pelanggaran prokes,” kata dia.