Polres Lampung Utara, Lampung, memanggil dua pejabat pemerintah kabupaten setempat pasca kericuhan operasi pasar minyak goreng murah Dinas Perdagangan.
Kedua pejabat itu adalah Kepala Dinas Perdagangan, Hendri dan Kabag Ekonomi Pemkab setempat Anom Sauni. Keduanya masuk ruangan Tipdter Satreskrim Polres setempat.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan kedua pejabat tersebut dipanggil untuk dimintai klarifikasi soal kegiatan operasi pasar minyak goreng murah yang mereka laksanakan.
Kegiatan yang digelar Dinas Perdagangan tersebut dilakukan di tiga titik sehingga menimbulkan kerumunan massa serta kegaduhan. Menurut AKP Eko, kegiatan tersebut diduga adanya pelanggaran protokol kesehatan.