Budi terus mencoba menghubungi ponsel Andre namun belum juga bisa dihubungi. Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan Budi mendatangi Polres Kediri Kota untuk melaporkan hal tersebut. Pasalnya akibat penggelapan yang dilakukan Andre, pelapor mengalami kerugian mencapai Rp 100.000.000,-.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar mengungkapkan petugas telah menerima laporan tersebut. Saat ini Satreskrim Polres Kediri Kota sedang melakukan penyelidikan mengenai kasus tersebut. Penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya surat keterangan dari PT Astra Sedaya Finance dan print out bukti angsuran. Pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan. Apabila memenuhi ungsur maka tersangka bisa dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan masih didalami apakah memenuhi unsur,” ungkap AKP Anwar. (Bs/Wing)